Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Monday, 13 April 2009

Kuasa Hukum WNA Australia Layangkan Kontra Kasasi Ke Kejati

Kuasa Hukum Kelima WNA Australia, Efraim Fangohoy SH dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Merauke, Senin (6/4) menyayangkan adanya perbedaan memori kasasi yang dibuat oleh pihak kejaksaan. Dengan adanya perbedaan itu, kuasa hukum kelima terdakwa itu kembali mengirimkan kontra kasasi pada 3 April lalu.

“Memori kasasi dari kejaksaan banyak yang tidak sesuai fakta, itu yang membuat kami heran. Contohnya saja kronologis pendaratan, dalam memory kasasi kejaksaan dikatakan pada saat pendaratan pihak Bea dan Cukai, Imigrasi dan Bandara telah berada di sana. Sementara mereka semua baru datang setelah beberapa jam berada di Bandara dan yang ada disana hanya petugas TNI-AU,” terang Efraim.

Menurut Efraim, perbedaan memori kasasi yang dibuat oleh pihak Kejaksaan merupakan suatu upaya yang dibuat guna mempertahankan argumentasi demi kepentingan mereka. Sementara itu, tuntutan Kejaksaan terhadap kelima terdakwa untuk dipenjarakan selama 3 tahun ternyata mendapat putusan bebas. “Mereka sengaja membuat spekulasi-spekulasi pembenaran segala hal dengan menghalalkan segala cara,” tukasnya

Terhadap apa yang diperbuat oleh kejaksaan, menurut Efraim, kelima WNA Australia itu merasa sangat kecewa sembari mengatakan bahwa aturan di Indonesia terlalu banyak yang terjemahannya. Terkait dengan putusan kasasi, dirinya berharap untuk segera ada putusannya. Pasalnya, semakin lama kelima WNA berada di Indonesia, mereka akan menderita kerugian. Apalagi, mereka harus membiayai hidup mereka sendiri.

Sebelumnya, melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Merauke telah memvonis kelima WNA Australia itu masing-masing Wiliam Henry Scoot dengan penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta Vera Scoot Bloxam, Hubert Hofer, Karen Burke dan Keith Rowald Mortimer dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang putusan 15 Januari 2009 lalu karena dianggap kelima WNA Australia tersebut bersalah dengan terbang dan memasuki kawasan Indonesia pada akhir 2008 tanpa Ijin dan Prosedur yang jelas. Belakangan melalui putusan Pengadilan Tinggi di Jayapura, mereka akhirnya dibebaskan. Namun terbentur lagi dengan adanya penolakan dari Kejaksaan Negeri Merauke. (drie/Merauke)

Sumber : Tabloid Jubi

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Kuasa Hukum WNA Australia Layangkan Kontra Kasasi Ke Kejati ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday, 13 April 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.