Setelah didesak oleh belasan Partai Politik, akhirnya KPUD Merauke akui telah menerima laporan Panwas dan melihat secara langsung surat suara yang telah di copy oleh oknum caleg dari salah satu parpol peserta pemilu.
Kepada sejumlah wartawan saat mengadakan pertemuan di Rumah Makan Serumpun dengan belasan partai itu (3/4), salah seorang anggota KPUD Merauke, Jaya Ibnu Su’ud,ST menjelaskan bahwa bentuk fisik dari surat suara yang dicopy sama persis dengan aslinya meskipun berwarna hitam putih. “Jadi ada 4 lembar surat suara ukuran A3 yang disambung jadi satu dan menyerupai surat suara asli. Penggandaan ini ada masternya dan sama dengan yang asli sehingga diharapkan proses penyidikan bisa secepatnya dituntaskan," tutur Jaya.
Menyikapi adanya tudingan bahwa sumber permasalahan berawal dari kelalaian KPUD selaku penyelenggara pemilu selama proses penyortiran, pelipatan dan pendistribusian logistik pemilu. Dirinya dengan lapang dada menjelaskan bahwa kewenangan distribusi logistik pemilu berada pada KPUD sehingga wajar jika sejumlah parpol menilai seperti itu. “Kami berharap semestinya hal itu tidak perlu terjadi karena proses pelipatan dan pendistribusian logistik diawasi dengan ketat dan dibantu oleh pihak kepolisian. Begitu pula dengan proses distribusi surat suara semuanya dimasukkan dalam kotak suara dan tersegel sehingga sangat tidak mungkin dilakukan oleh pihak lain," tuturnya seraya mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi siapapun untuk memproses pelaku termasuk anggota KPUD Merauke yang terlibat dalam kasus penggandaan surat suara yang mirip dengan surat suara aslinya.
Ditambahkan olehnya, penggandaan yang telah beredar itu, terdapat masternya, dan mirip dengan aslinya. Sehingga diharapkan proses penyidikan bisa cepat. “Kewenangan semua ada pada Panwas, jika Panwas memutuskan untuk mendiskualifikasi seseorang maka akan KPUD Merauke akan patuhi aturan Panwas," tegasnya.
Panwas Temukan Titik Terang Identitas Pelaku Penggandaan Surat Suara
Sementara itu, identitas dari salah seorang Caleg Golkar yang telah menggandakan surat suara dengan alasan sosialisasi semakin jelas. Menurut hasil temuan dari Panwas Distrik Kurik, pelaku adalah seorang perempuan dari Caleg Golkar bernomor urut 7. Namun sayangnya, ketika didesak, Ketua Panwas Kabupaten Merauke, Tukidjo,SH enggan menyebutkan nama Caleg tersebut. “Yang jelas dia seorang ibu dan bernomor urut 7," ujarnya.
Mengenai langkah-langkah yang tengah dilakukan oleh Panwas, Tukidjo menerangkan bahwa saat ini, pihaknya telah melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan hingga tuntas. Sedangkan dari informasi terakhir, telah ditemukan 2 lembar surat suara digandakan yang kini telah berada di tangan aparat kepolisian.
Kepada caleg yang terlibat penggandaan surat suara, menurut Tukidjo akan dikenakan sanksi pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dan penggandaan. “Jika terbukti barulah akan didiskualifikasi. Dan dalam waktu yang relatif sempit ini, kami akan terus mendorong penyelesaian kasus sampai tuntas," tegasnya.
Partai Tuntut Deadline Penyelesaian Kasus
Ditempat sama, belasan Parpol juga menuntut Panwas Kabupaten Merauke untuk menuntaskan kasus penggandaan surat suara sebelum Pemilu 9 April 2009 mendatang. Hal ini ditegaskan sejumlah partai dalam pertemuan antara Panwas, KPUD Merauke dan belasan Parpol. “Kami minta sanksi segera dijatuhkan sebelum pemilu berlangsung agar tidak terjadi konflik. Ini kita bicara karena selama ini pelanggaran tidak pernah ada penyelesaiannya. Jika tidak ada sikap dari KPUD dan Panwas, berarti memang benar dugaan kami bahwa KPUD dengan sengaja memasang orang untuk mendukung parpol tertentu," tutur salah seorang Caleg Partai Patriot, Hendrikus Hengky Ndiken dengan berapi-api.
Dirinya melanjutkan, jika KPUD dan Panwas tidak dapat menyelesaikan kasus ini, maka kedua lembaga ini sudah tentu terlibat dalam permainan penggandaan surat suara. “Yang kita salahkan adalah penyelenggara, jika sampai ini terjadi maka ini merupakan kejahatan. Jika KPUD dan Panwas tidak dapat menyelesaikan dalam waktu singkat maka berarti KPUD dan Panwas melindungi si pelaku," tukasnya seraya mengatakan apalah artinya kesepakatan damai yang dibuat sebelum kampanye jika sudah banyak isu pencontrengan dilakukan di berbagai distrik seperti yang terjadi di distrik Kimaam.
Hal serupa juga disampaikan secara keras oleh Ir. H. Pabenteng Mantana, Caleg dari Partai Matahari Bangsa. Dirinya secara tegas meminta kepada KPUD untuk segera menentukan sikap sebelum deadline tanggal 8 April 2009. “Jika KPUD tidak menuntaskan, maka kami akan ambil sikap sendiri," ujarnya.
Pabenteng juga menyayangkan bahwa sudah selama bertahun-tahun demokrasi di dalam negara telah diinjak-injak lantaran banyaknya kasus-kasus pelanggaran terlapor namun tak dituntaskan secara hukum. “Masyarakat di sini sudah bosan melaporkan masalah demi masalah, namun tidak pernah ditindaklanjuti," ungkapnya bernada kesal sembari menyatakan adanya dugaan ribuan kertas suara telah disebar ke tengah masyarakat.
Menyikapi hal itu, Sekretaris KPUD R. Sudjatmiko,SH menegaskan bahwa dalam hal ini, KPUD Merauke akan serius menyelesaikan masalah ini. Bahkan jika perlu, dirinya akan mempertaruhkan jabatannya di dalam keanggotaan KPUD. “Kami akan tindak lanjuti bersama panwas dan saya harap kita kedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus ini," tegasnya.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Ketua Panwas Kabupaten Merauke R. Tukidjo. Dirinya berkomitmen untuk membuat terobosan dalam penyelesaian kasus ini. “Memang waktunya sempit, makanya kami akan segera koordinasikan dengan pihak kepolisian," tutupnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Kepada sejumlah wartawan saat mengadakan pertemuan di Rumah Makan Serumpun dengan belasan partai itu (3/4), salah seorang anggota KPUD Merauke, Jaya Ibnu Su’ud,ST menjelaskan bahwa bentuk fisik dari surat suara yang dicopy sama persis dengan aslinya meskipun berwarna hitam putih. “Jadi ada 4 lembar surat suara ukuran A3 yang disambung jadi satu dan menyerupai surat suara asli. Penggandaan ini ada masternya dan sama dengan yang asli sehingga diharapkan proses penyidikan bisa secepatnya dituntaskan," tutur Jaya.
Menyikapi adanya tudingan bahwa sumber permasalahan berawal dari kelalaian KPUD selaku penyelenggara pemilu selama proses penyortiran, pelipatan dan pendistribusian logistik pemilu. Dirinya dengan lapang dada menjelaskan bahwa kewenangan distribusi logistik pemilu berada pada KPUD sehingga wajar jika sejumlah parpol menilai seperti itu. “Kami berharap semestinya hal itu tidak perlu terjadi karena proses pelipatan dan pendistribusian logistik diawasi dengan ketat dan dibantu oleh pihak kepolisian. Begitu pula dengan proses distribusi surat suara semuanya dimasukkan dalam kotak suara dan tersegel sehingga sangat tidak mungkin dilakukan oleh pihak lain," tuturnya seraya mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi siapapun untuk memproses pelaku termasuk anggota KPUD Merauke yang terlibat dalam kasus penggandaan surat suara yang mirip dengan surat suara aslinya.
Ditambahkan olehnya, penggandaan yang telah beredar itu, terdapat masternya, dan mirip dengan aslinya. Sehingga diharapkan proses penyidikan bisa cepat. “Kewenangan semua ada pada Panwas, jika Panwas memutuskan untuk mendiskualifikasi seseorang maka akan KPUD Merauke akan patuhi aturan Panwas," tegasnya.
Panwas Temukan Titik Terang Identitas Pelaku Penggandaan Surat Suara
Sementara itu, identitas dari salah seorang Caleg Golkar yang telah menggandakan surat suara dengan alasan sosialisasi semakin jelas. Menurut hasil temuan dari Panwas Distrik Kurik, pelaku adalah seorang perempuan dari Caleg Golkar bernomor urut 7. Namun sayangnya, ketika didesak, Ketua Panwas Kabupaten Merauke, Tukidjo,SH enggan menyebutkan nama Caleg tersebut. “Yang jelas dia seorang ibu dan bernomor urut 7," ujarnya.
Mengenai langkah-langkah yang tengah dilakukan oleh Panwas, Tukidjo menerangkan bahwa saat ini, pihaknya telah melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan hingga tuntas. Sedangkan dari informasi terakhir, telah ditemukan 2 lembar surat suara digandakan yang kini telah berada di tangan aparat kepolisian.
Kepada caleg yang terlibat penggandaan surat suara, menurut Tukidjo akan dikenakan sanksi pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dan penggandaan. “Jika terbukti barulah akan didiskualifikasi. Dan dalam waktu yang relatif sempit ini, kami akan terus mendorong penyelesaian kasus sampai tuntas," tegasnya.
Partai Tuntut Deadline Penyelesaian Kasus
Ditempat sama, belasan Parpol juga menuntut Panwas Kabupaten Merauke untuk menuntaskan kasus penggandaan surat suara sebelum Pemilu 9 April 2009 mendatang. Hal ini ditegaskan sejumlah partai dalam pertemuan antara Panwas, KPUD Merauke dan belasan Parpol. “Kami minta sanksi segera dijatuhkan sebelum pemilu berlangsung agar tidak terjadi konflik. Ini kita bicara karena selama ini pelanggaran tidak pernah ada penyelesaiannya. Jika tidak ada sikap dari KPUD dan Panwas, berarti memang benar dugaan kami bahwa KPUD dengan sengaja memasang orang untuk mendukung parpol tertentu," tutur salah seorang Caleg Partai Patriot, Hendrikus Hengky Ndiken dengan berapi-api.
Dirinya melanjutkan, jika KPUD dan Panwas tidak dapat menyelesaikan kasus ini, maka kedua lembaga ini sudah tentu terlibat dalam permainan penggandaan surat suara. “Yang kita salahkan adalah penyelenggara, jika sampai ini terjadi maka ini merupakan kejahatan. Jika KPUD dan Panwas tidak dapat menyelesaikan dalam waktu singkat maka berarti KPUD dan Panwas melindungi si pelaku," tukasnya seraya mengatakan apalah artinya kesepakatan damai yang dibuat sebelum kampanye jika sudah banyak isu pencontrengan dilakukan di berbagai distrik seperti yang terjadi di distrik Kimaam.
Hal serupa juga disampaikan secara keras oleh Ir. H. Pabenteng Mantana, Caleg dari Partai Matahari Bangsa. Dirinya secara tegas meminta kepada KPUD untuk segera menentukan sikap sebelum deadline tanggal 8 April 2009. “Jika KPUD tidak menuntaskan, maka kami akan ambil sikap sendiri," ujarnya.
Pabenteng juga menyayangkan bahwa sudah selama bertahun-tahun demokrasi di dalam negara telah diinjak-injak lantaran banyaknya kasus-kasus pelanggaran terlapor namun tak dituntaskan secara hukum. “Masyarakat di sini sudah bosan melaporkan masalah demi masalah, namun tidak pernah ditindaklanjuti," ungkapnya bernada kesal sembari menyatakan adanya dugaan ribuan kertas suara telah disebar ke tengah masyarakat.
Menyikapi hal itu, Sekretaris KPUD R. Sudjatmiko,SH menegaskan bahwa dalam hal ini, KPUD Merauke akan serius menyelesaikan masalah ini. Bahkan jika perlu, dirinya akan mempertaruhkan jabatannya di dalam keanggotaan KPUD. “Kami akan tindak lanjuti bersama panwas dan saya harap kita kedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus ini," tegasnya.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Ketua Panwas Kabupaten Merauke R. Tukidjo. Dirinya berkomitmen untuk membuat terobosan dalam penyelesaian kasus ini. “Memang waktunya sempit, makanya kami akan segera koordinasikan dengan pihak kepolisian," tutupnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi