Hingga kini, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kurik belum memperoleh Daftar Pemilih Tetap dari KPUD Merauke. Padahal, masalah ini telah beberapa kali dikeluhkan pada lembaga pemilihan umum Di Merauke.
Sementara itu, PPD Kurik sendiri tak mampu berbuat apa-apa lantaran data yang dipergunakan untuk pemilu menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini tentunya akan merugikan pemilu 2009, pasalnya jumlah warga di Distrik Kurik yang belum terdaftar mencapai ratusan orang. Sementara saat ini, yang terdaftar sebagai pemilih tetap adalah sebanyak 8.699 jiwa.
Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kurik Misianto ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, (2/4) mengatakan, terdapat puluhan warga yang tidak terdaftar dalam pemilu setelah memperoleh data dari KPUD Merauke. “Setelah saya menerima data itu, saya mengetahui banyak warga yang belum terdaftar. Namun sejauh ini saya tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya menuntut agar KPUD dapat membuat terobosan baru," ujarnya.
Menyinggung keterlibatan warga yang tak terdaftar dalam DPT, dirinya mengaku sangat menyesalkan hal tersebut. Karena sesuai undang-undang nomor 03 tahun 2008 dinyatakan bahwa tidak dibenarkan memilih jika tidak terdaftar meski membawa identitas resmi seperti KTP. “Meskipun menyayangkan banyaknya warga yang tak terdaftar, PPD tetap mengacu pada aturan," tegasnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Sementara itu, PPD Kurik sendiri tak mampu berbuat apa-apa lantaran data yang dipergunakan untuk pemilu menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini tentunya akan merugikan pemilu 2009, pasalnya jumlah warga di Distrik Kurik yang belum terdaftar mencapai ratusan orang. Sementara saat ini, yang terdaftar sebagai pemilih tetap adalah sebanyak 8.699 jiwa.
Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kurik Misianto ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, (2/4) mengatakan, terdapat puluhan warga yang tidak terdaftar dalam pemilu setelah memperoleh data dari KPUD Merauke. “Setelah saya menerima data itu, saya mengetahui banyak warga yang belum terdaftar. Namun sejauh ini saya tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya menuntut agar KPUD dapat membuat terobosan baru," ujarnya.
Menyinggung keterlibatan warga yang tak terdaftar dalam DPT, dirinya mengaku sangat menyesalkan hal tersebut. Karena sesuai undang-undang nomor 03 tahun 2008 dinyatakan bahwa tidak dibenarkan memilih jika tidak terdaftar meski membawa identitas resmi seperti KTP. “Meskipun menyayangkan banyaknya warga yang tak terdaftar, PPD tetap mengacu pada aturan," tegasnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi