Kisruh mengenai adanya indikasi salah satu caleg parpol peserta pemilu yang menggandakan surat suara di Daerah Pemilihan III (Dapil III) yang berlokasi di Distrik Kurik Merauke, Papua, dikecam sejumlah parpol dengan mendatangi kantor Panwas Pemilu kamis siang (2/4). Sejumlah parpol dan caleg mengecam tindakan tersebut yang dinilai telah melanggar aturan yang telah ditentukan.
Caleg yang berbondong-bondong datang dan memenuhi kantor Panwas tidak hanya menarik perhatian warga. Tapi juga sejumlah pengendara kendaraan bermotor. Mereka berjubel-jubel mendesak agar panwas segera menertibkan dan sekaligus memberi sanksi kepada pelaku penggandaan surat suara. Hingga siang, caleg Parpol yang menduduki kantor Panwas terus menunggu ketua Panwas Kabupaten Merauke untuk meminta penjelasan terkait penggandaan surat suara itu. Sejumlah parpol dan caleg bahkan berencana akan melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian. Parpol yang tidak menerima adalah Partai Patriot, Partai Demokrat, Partai Marhaenisme dan PNBK.
Matheus Liem Gebze, seorang caleg dari Partai Demokrat mendesak kepada sejumlah anggota Panwas untuk segera membuat pertemuan dengan seluruh Parpol perihal adanya isu penggandaan surat suara yang telah dicontreng. “Kami mau Panwas mengadakan pertemuan dengan menghadirkan barang bukti, pelaku dan saksi dari penggandaan. Selain itu, barang bukti yang ada harus dibagikan ke setiap parpol. Kami minta ketegasan dari Panwas," ujarnya kepada JUBI (2/4).
Sementara itu, Johanes Sutanto dari PNBK mengatakan seluruh partai mendukung penuntasan kasus penggandaan surat suara dengan catatan telah terdapat bukti dan saksi yang jelas.
Isu Penggandaan Surat Suara Ditepis
Sementara itu, isu penggandaan surat suara yang dilakukan oleh salah seorang caleg dari partai Golkar ditepis Ketua Panwaslu Kabupaten Merauke, R. Tukidjo. Dirinya yang dijumpai sejumlah wartawan ketika tengah melakukan kunjungan ke Panwas Distrik Kurik (2/4) mengatakan, tidak benar bahwa caleg bersangkutan melakukan penggandaan surat suara untuk memenangkan suara pada pemilu 2009 mendatang. Yang terjadi adalah Panwas Distrik 2 hari yang lalu menemukan adanya selebaran yang mirip dengan surat suara yang telah dicopy menyerupai surat suara asli. “Nampaknya, si pelaku menghimpun potongan surat suara yang didapat dari tempat foto copy yang merupakan rekanan KPU. Namun setelah kami teliti, ternyata tidak, karena dari garis-garisnya tidak lurus seperti yang asli. Menurut pengakuan si pelaku, hal itu dilakukan hanya untuk memudahkan sosialisasi. Jadi tidak ada niat untuk melakukan kecurangan seperti yang diisukan dan yang jelas yang dicopy bukan berasal dari dokumen asli," jelas Tukidjo panjang lebar.
Sejauh ini, Panwas Distrik baru menemukan 1 lembar kertas suara yang dicopy menyerupai aslinya, sementara barang bukti tetap diamankan dan tengah dilakukan penelusuran terhadap barang bukti lainnya yang diduga telah digandakan.
Mengenai isu yang cukup meresahkan sejumlah parpol, menurut Tukidjo itu merupakan hal yang biasa dikarenakan adanya persaingan parpol. “Saya kira wajar saja dan sebagai lawan politik akan berbuat seperti itu," ungkapnya.
Menyambung pernyataan Tukidjo, Ketua Panwas Distrik Kurik, Imam Rifai menambahkan bahwa sesuai keterangan dari si pelaku setelah dilakukan pemanggilan oleh Panwas Distrik, surat suara yang telah digandakan itu telah ditarik dari peredaran namun belum diketahui secara pasti jumlahnya. “Saya sudah berjanji untuk mengambil, namun karena kesibukan sosialisasi sehingga belum dapat bertemu," katanya seraya menambahkan bahwa sesuai pengakuan pelaku bahwa caleg bersangkutan tidak sadar bahwa apa yang dilakukannya itu salah dan tidak bermaksud untuk memperbanyak surat suara untuk pemenangan pemilu.
Hingga saat ini, keresahan tidak terjadi di masyarakat karena belum tersebar di masyarakat dan telah tercium oleh Panwas. “Masalah ini tidak vital, yang dikatakan vital jika surat suara mengarah ke salinan asli dan telah dicontreng, namun yang terjadi tidak demikian. Meskipun demikian, Panwas akan terus melakukan penyelidikan karena meski bagaimanapun juga si caleg itu telah melakukan kesalahan. Kami harapkan tidak ada kejadian yang memalukan yang terjadi di Distrik Kurik," ungkapnya.
Setelah didesak untuk menunjukkan bukti surat suara yang telah di copy, Rifai kemudian menunjukkan kepada wartawan dan menjelaskan bahwa surat suara yang dicopy tidak berwarna dan terdapat sambungan kertas dibagian belakang kertas yang telah di rekatkan dengan menggunakan lem. Namun anehnya, daftar caleg sesuai dokumen resmi KPU tertera dalam copian surat tersebut. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Caleg yang berbondong-bondong datang dan memenuhi kantor Panwas tidak hanya menarik perhatian warga. Tapi juga sejumlah pengendara kendaraan bermotor. Mereka berjubel-jubel mendesak agar panwas segera menertibkan dan sekaligus memberi sanksi kepada pelaku penggandaan surat suara. Hingga siang, caleg Parpol yang menduduki kantor Panwas terus menunggu ketua Panwas Kabupaten Merauke untuk meminta penjelasan terkait penggandaan surat suara itu. Sejumlah parpol dan caleg bahkan berencana akan melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian. Parpol yang tidak menerima adalah Partai Patriot, Partai Demokrat, Partai Marhaenisme dan PNBK.
Matheus Liem Gebze, seorang caleg dari Partai Demokrat mendesak kepada sejumlah anggota Panwas untuk segera membuat pertemuan dengan seluruh Parpol perihal adanya isu penggandaan surat suara yang telah dicontreng. “Kami mau Panwas mengadakan pertemuan dengan menghadirkan barang bukti, pelaku dan saksi dari penggandaan. Selain itu, barang bukti yang ada harus dibagikan ke setiap parpol. Kami minta ketegasan dari Panwas," ujarnya kepada JUBI (2/4).
Sementara itu, Johanes Sutanto dari PNBK mengatakan seluruh partai mendukung penuntasan kasus penggandaan surat suara dengan catatan telah terdapat bukti dan saksi yang jelas.
Isu Penggandaan Surat Suara Ditepis
Sementara itu, isu penggandaan surat suara yang dilakukan oleh salah seorang caleg dari partai Golkar ditepis Ketua Panwaslu Kabupaten Merauke, R. Tukidjo. Dirinya yang dijumpai sejumlah wartawan ketika tengah melakukan kunjungan ke Panwas Distrik Kurik (2/4) mengatakan, tidak benar bahwa caleg bersangkutan melakukan penggandaan surat suara untuk memenangkan suara pada pemilu 2009 mendatang. Yang terjadi adalah Panwas Distrik 2 hari yang lalu menemukan adanya selebaran yang mirip dengan surat suara yang telah dicopy menyerupai surat suara asli. “Nampaknya, si pelaku menghimpun potongan surat suara yang didapat dari tempat foto copy yang merupakan rekanan KPU. Namun setelah kami teliti, ternyata tidak, karena dari garis-garisnya tidak lurus seperti yang asli. Menurut pengakuan si pelaku, hal itu dilakukan hanya untuk memudahkan sosialisasi. Jadi tidak ada niat untuk melakukan kecurangan seperti yang diisukan dan yang jelas yang dicopy bukan berasal dari dokumen asli," jelas Tukidjo panjang lebar.
Sejauh ini, Panwas Distrik baru menemukan 1 lembar kertas suara yang dicopy menyerupai aslinya, sementara barang bukti tetap diamankan dan tengah dilakukan penelusuran terhadap barang bukti lainnya yang diduga telah digandakan.
Mengenai isu yang cukup meresahkan sejumlah parpol, menurut Tukidjo itu merupakan hal yang biasa dikarenakan adanya persaingan parpol. “Saya kira wajar saja dan sebagai lawan politik akan berbuat seperti itu," ungkapnya.
Menyambung pernyataan Tukidjo, Ketua Panwas Distrik Kurik, Imam Rifai menambahkan bahwa sesuai keterangan dari si pelaku setelah dilakukan pemanggilan oleh Panwas Distrik, surat suara yang telah digandakan itu telah ditarik dari peredaran namun belum diketahui secara pasti jumlahnya. “Saya sudah berjanji untuk mengambil, namun karena kesibukan sosialisasi sehingga belum dapat bertemu," katanya seraya menambahkan bahwa sesuai pengakuan pelaku bahwa caleg bersangkutan tidak sadar bahwa apa yang dilakukannya itu salah dan tidak bermaksud untuk memperbanyak surat suara untuk pemenangan pemilu.
Hingga saat ini, keresahan tidak terjadi di masyarakat karena belum tersebar di masyarakat dan telah tercium oleh Panwas. “Masalah ini tidak vital, yang dikatakan vital jika surat suara mengarah ke salinan asli dan telah dicontreng, namun yang terjadi tidak demikian. Meskipun demikian, Panwas akan terus melakukan penyelidikan karena meski bagaimanapun juga si caleg itu telah melakukan kesalahan. Kami harapkan tidak ada kejadian yang memalukan yang terjadi di Distrik Kurik," ungkapnya.
Setelah didesak untuk menunjukkan bukti surat suara yang telah di copy, Rifai kemudian menunjukkan kepada wartawan dan menjelaskan bahwa surat suara yang dicopy tidak berwarna dan terdapat sambungan kertas dibagian belakang kertas yang telah di rekatkan dengan menggunakan lem. Namun anehnya, daftar caleg sesuai dokumen resmi KPU tertera dalam copian surat tersebut. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi