Proses pemutakhiran data pemilih tetap akan segera dilakukan oleh 462 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam waktu dekat hingga batas waktu 31 Mei 2009. Hal ini dilakukan untuk mencegah banyaknya warga masyarakat yang tidak diikutsertakan dalam Pilpres 2009.
Demikian disampaikan salah seorang anggota KPUD Merauke Djaya Ibnu Su’ud dalam rapat pemutakhiran data pemilih, yang berlangsung di Gedung Mean Sai Pemkab Merauke, Rabu (15/4). Dikatakan Djaya, dalam hal ini KPUD Merauke telah mengirimkan radiogram kepada setiap PPD dan PPS yang memiliki kemampuan untuk melakukan pemutakhiran data. Sedangkan komponen yang akan dimutkahirkan dalam proses pendataan meliputi pendataan pemilih baru bagi yang tidak terlibat dalam pemilu legislatif, mengecek DPS yang sudah meninggal dunia, pemilih yang memiliki nama double, pemilih yang berubah status menjadi TNI dan pemilih yang domisilinya berbeda tempat tinggal.
“Jadi untuk blangko akan digunakan model A dan A1 sesuai dengan ketetapan KPU pusat”, tuturnya menambahkan mengenai blangko pemutakhiran data. Sementara itu, Sekda Kabupaten Merauke Umar Ary Karim,S.Sos dalam arahannya meminta, agar setiap petugas dapat memperoleh data riil dilapangan dengan melakukan koordinasi dengan RT/RW setempat. “Jadi penanggung jawab diserahkan pada Kepala Distrik. Tolong setiap petugas mencermati pendataan dari segi umur dan keberadaannya, karena mobilitas penduduk di Kabupaten Merauke cukup tinggi sehingga harus bekerja ekstra hati-hati,” tegasnya seraya menginstruksikan agar memudahkan pendataan, maka diharapkan setiap warga untuk tidak meninggalkan tempat tinggal. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Demikian disampaikan salah seorang anggota KPUD Merauke Djaya Ibnu Su’ud dalam rapat pemutakhiran data pemilih, yang berlangsung di Gedung Mean Sai Pemkab Merauke, Rabu (15/4). Dikatakan Djaya, dalam hal ini KPUD Merauke telah mengirimkan radiogram kepada setiap PPD dan PPS yang memiliki kemampuan untuk melakukan pemutakhiran data. Sedangkan komponen yang akan dimutkahirkan dalam proses pendataan meliputi pendataan pemilih baru bagi yang tidak terlibat dalam pemilu legislatif, mengecek DPS yang sudah meninggal dunia, pemilih yang memiliki nama double, pemilih yang berubah status menjadi TNI dan pemilih yang domisilinya berbeda tempat tinggal.
“Jadi untuk blangko akan digunakan model A dan A1 sesuai dengan ketetapan KPU pusat”, tuturnya menambahkan mengenai blangko pemutakhiran data. Sementara itu, Sekda Kabupaten Merauke Umar Ary Karim,S.Sos dalam arahannya meminta, agar setiap petugas dapat memperoleh data riil dilapangan dengan melakukan koordinasi dengan RT/RW setempat. “Jadi penanggung jawab diserahkan pada Kepala Distrik. Tolong setiap petugas mencermati pendataan dari segi umur dan keberadaannya, karena mobilitas penduduk di Kabupaten Merauke cukup tinggi sehingga harus bekerja ekstra hati-hati,” tegasnya seraya menginstruksikan agar memudahkan pendataan, maka diharapkan setiap warga untuk tidak meninggalkan tempat tinggal. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi