Pelaksana Harian Kalapas Merauke, Takdir, S.Sos, menegaskan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada para tersangka kasus korupsi yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. ''Tidak ada perlakuan khusus. Semua sama dengan tahanan lainnya yang sedang dititipkan pada kami saat ini,''tandasnya, ketika ditemui Cenderawasih Pos, Sabtu (28/2).
Menurutnya, para tahanan korupsi tersebut tidak diberi ruang atau kamar khusus atau dipisahkan dengan tahanan lainnya tapi tetap satu ruangan dengan tahanan kasus pidana lainnya. Termasuk masalah makanan, juga sama dengan makanan yang diberikan kepada tahanan dan Napi lainnya. ''Jika ada keluarganya yang datang membawakan makanan dari luar, tetap kami izinkan, dengan catatan sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan terlebih dahulu kami periksa. Jangan sampai ada barang lain yang dilarang dibawa ke dalam lembaga,''jelasnya.
Termasuk menyangkut besukan dari pihak keluarganya, hanya diberi waktu 2 kali dalam semingu yakni Selasa dan Kamis mulai pukul 09.00-12.00 WIT. ''Setiap pengunjung hanya diberi waktu 15 menit,'' katanya. Sekadar diketahui, saat ini Lembaga Pemasyarakat Klas IIB Merauke yang terletak di Jalan Ermasu Merauke telah menampung 5 tahanan kasus korupsi. Seluruh tahanan kasus korupsi itu merupakan titipan Kejaksaan Negeri Merauke. Mereka adalah, 3 tersangka kasus korupsi pengadaan dan pemasangan tenaga listrik berkapasitas 250 KVA dari Kabupaten Mappi masing-masing Direktur CV Sarina Dewi Deddy Suprayitno, Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi, Drs Aloisius Nahinde dan Kepala TU Dinas PU Ir Suhaedi, M.Si dan Direktris CV Kayu Manis Kasmawati Kadir tersangka kasus korupsi Rp 750 juta atas pembangunan Asrama SMKN I Sota dan Pembangunan perumahan guru pada SMPN Sota. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Menurutnya, para tahanan korupsi tersebut tidak diberi ruang atau kamar khusus atau dipisahkan dengan tahanan lainnya tapi tetap satu ruangan dengan tahanan kasus pidana lainnya. Termasuk masalah makanan, juga sama dengan makanan yang diberikan kepada tahanan dan Napi lainnya. ''Jika ada keluarganya yang datang membawakan makanan dari luar, tetap kami izinkan, dengan catatan sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan terlebih dahulu kami periksa. Jangan sampai ada barang lain yang dilarang dibawa ke dalam lembaga,''jelasnya.
Termasuk menyangkut besukan dari pihak keluarganya, hanya diberi waktu 2 kali dalam semingu yakni Selasa dan Kamis mulai pukul 09.00-12.00 WIT. ''Setiap pengunjung hanya diberi waktu 15 menit,'' katanya. Sekadar diketahui, saat ini Lembaga Pemasyarakat Klas IIB Merauke yang terletak di Jalan Ermasu Merauke telah menampung 5 tahanan kasus korupsi. Seluruh tahanan kasus korupsi itu merupakan titipan Kejaksaan Negeri Merauke. Mereka adalah, 3 tersangka kasus korupsi pengadaan dan pemasangan tenaga listrik berkapasitas 250 KVA dari Kabupaten Mappi masing-masing Direktur CV Sarina Dewi Deddy Suprayitno, Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi, Drs Aloisius Nahinde dan Kepala TU Dinas PU Ir Suhaedi, M.Si dan Direktris CV Kayu Manis Kasmawati Kadir tersangka kasus korupsi Rp 750 juta atas pembangunan Asrama SMKN I Sota dan Pembangunan perumahan guru pada SMPN Sota. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos