Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Monday, 2 March 2009

Tidak Ada Perlakuan Khusus, Bagi Tersangka Kasus Korupsi yang Dititipkan di LP Merauke

Pelaksana Harian Kalapas Merauke, Takdir, S.Sos, menegaskan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada para tersangka kasus korupsi yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. ''Tidak ada perlakuan khusus. Semua sama dengan tahanan lainnya yang sedang dititipkan pada kami saat ini,''tandasnya, ketika ditemui Cenderawasih Pos, Sabtu (28/2).

Menurutnya, para tahanan korupsi tersebut tidak diberi ruang atau kamar khusus atau dipisahkan dengan tahanan lainnya tapi tetap satu ruangan dengan tahanan kasus pidana lainnya. Termasuk masalah makanan, juga sama dengan makanan yang diberikan kepada tahanan dan Napi lainnya. ''Jika ada keluarganya yang datang membawakan makanan dari luar, tetap kami izinkan, dengan catatan sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan terlebih dahulu kami periksa. Jangan sampai ada barang lain yang dilarang dibawa ke dalam lembaga,''jelasnya.

Termasuk menyangkut besukan dari pihak keluarganya, hanya diberi waktu 2 kali dalam semingu yakni Selasa dan Kamis mulai pukul 09.00-12.00 WIT. ''Setiap pengunjung hanya diberi waktu 15 menit,'' katanya. Sekadar diketahui, saat ini Lembaga Pemasyarakat Klas IIB Merauke yang terletak di Jalan Ermasu Merauke telah menampung 5 tahanan kasus korupsi. Seluruh tahanan kasus korupsi itu merupakan titipan Kejaksaan Negeri Merauke. Mereka adalah, 3 tersangka kasus korupsi pengadaan dan pemasangan tenaga listrik berkapasitas 250 KVA dari Kabupaten Mappi masing-masing Direktur CV Sarina Dewi Deddy Suprayitno, Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi, Drs Aloisius Nahinde dan Kepala TU Dinas PU Ir Suhaedi, M.Si dan Direktris CV Kayu Manis Kasmawati Kadir tersangka kasus korupsi Rp 750 juta atas pembangunan Asrama SMKN I Sota dan Pembangunan perumahan guru pada SMPN Sota. (ulo)

Sumber : Cenderawasih Pos

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Tidak Ada Perlakuan Khusus, Bagi Tersangka Kasus Korupsi yang Dititipkan di LP Merauke ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday, 2 March 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.