Tujuh belas Partai Politik di Merauke diberi peringatan (warning) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke. Pasalnya, hingga Sabtu (28/2) kemarin, ke-17 Parpol tersebut belum juga melaporkan rekening kampanyenya ke KPU Merauke. ''Kami peringatkan kepada 17 Parpol yang sampai saat ini belum melaporkan rekening dana kampanyenya ke kami, untuk segera melaporkan, waktu yang kami sediakan tinggal 1 minggu, sebab 9 Maret, laporan rekening kampanye tersebut sudah ditutup''kata Pokja Kampanye KPU Merauke Antonius Kasimirius Kaize didampingi anggota lainnya Jaya Ibnu Su'ud, ST, kepada Cenderawasih Pos, di Kantor KPU Merauke Jalan Ermasu, Sabtu (28/2).
Ia mengungkapkan, jika ada Parpol yang tidak melaporkan rekening kampanyenya sampai batas waktu tersebut maka langsung didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu Legislatif DPRD Merauke.
''Tapi karena daftar calon legislatif dari 35 Parpol sebagai peserta Pemilu Legislatif di Merauke sudah dicetak dalam surat suara dan itu tidak mungkin dikeluarkan lagi. Namun, jika ada Caleg dari Parpol tersebut terpilih maka itu langsung dibatalkan. Kami bukannya mau menakut-nakuti, tapi aturannya sudah demikian,''jelasnya.
Ke-17 Parpol yang belum melaporkan itu, jelas Anton merupakan Parpol baru. Sementara itu, menyinggung soal logistik surat suara, Jaya Ibnu Su'ud menjelaskan, surat suara tersebut diperkirakan akan tiba di Merauke, Selasa (3/3) besok melalui pelabuhan Merauke. ''Jadi akan tiba dengan kapal dari Surabaya,'' terangnya. Menurutnya, surat suara seberat 21 ton tersebut tiba lebih awal dari waktu yang diperkirakan. Selain surat suara untuk KPU Merauke, terang Jaya, PT Pandu Siwi yang mendistribusikan logistik itu juga membawa surat suara untuk KPU Mappi seberat 8 ton, KPU Boven Digoel seberat 3 ton dan KPUD Asmat. ''Jika nanti sudah datang kami akan segera melakukan sortir dan melipatnya untuk selanjutnya dapat didistribusikan,'' tambahnya. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Ia mengungkapkan, jika ada Parpol yang tidak melaporkan rekening kampanyenya sampai batas waktu tersebut maka langsung didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu Legislatif DPRD Merauke.
''Tapi karena daftar calon legislatif dari 35 Parpol sebagai peserta Pemilu Legislatif di Merauke sudah dicetak dalam surat suara dan itu tidak mungkin dikeluarkan lagi. Namun, jika ada Caleg dari Parpol tersebut terpilih maka itu langsung dibatalkan. Kami bukannya mau menakut-nakuti, tapi aturannya sudah demikian,''jelasnya.
Ke-17 Parpol yang belum melaporkan itu, jelas Anton merupakan Parpol baru. Sementara itu, menyinggung soal logistik surat suara, Jaya Ibnu Su'ud menjelaskan, surat suara tersebut diperkirakan akan tiba di Merauke, Selasa (3/3) besok melalui pelabuhan Merauke. ''Jadi akan tiba dengan kapal dari Surabaya,'' terangnya. Menurutnya, surat suara seberat 21 ton tersebut tiba lebih awal dari waktu yang diperkirakan. Selain surat suara untuk KPU Merauke, terang Jaya, PT Pandu Siwi yang mendistribusikan logistik itu juga membawa surat suara untuk KPU Mappi seberat 8 ton, KPU Boven Digoel seberat 3 ton dan KPUD Asmat. ''Jika nanti sudah datang kami akan segera melakukan sortir dan melipatnya untuk selanjutnya dapat didistribusikan,'' tambahnya. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos