“Kedua kebijakan ini mulai berlaku pada 2 Maret 2009,”ujar Suebu saat melakukan jumpa pers di Gedung Negara Dok V Sabtu (28/2).Ditambahkan untuk pelayanan kesehatan berlaku pada RSUD Abepura dan juga RSUD Dok II karena itu Gubernur memberikan waktu kepada mereka untuk secepatnya melakukan standar operasional minimal agar bisa terlayani secara baik.“Pelayanan ini termasuk rumah sakit di Kabupaten/Kota dan juga Puskesmas/Pustu,”ujar Suebu.Adapun pembebsan biaya ini lanjut Suebu memakai dana APBD Provinsi Papua bersama dengan APBD tingkat Kabupaten/Kota.”Kita di Provinsi Papua memberikan dukungan atau back up,”ujar Suebu.
Ditambahkan pendidikan wajib pada pendidikan dasar orang asli Papua termasuk jenjang pendidikan menengah. “Dukungan pendidikan dasar sembilan tahun wajib dilakukan sesuai dengan kebijakan nasional,”ujar Suebu. Ditambahkan murid harus dibebaskan dari semua jenis pungutan dari sekolah terkecuali ada kebutuhan mendesak dan telah mendapat persetujuan Komite Sekolah. “Apabila ada rapat Komite Sekolah harus disesuaikan dengan tingkat kemampuan orang tua masing masing,”ujar Suebu. (Dominggus A Mampioper/Musa Abubar)
Sumber : Tabloidjubi