Untuk ketiga kalinya, Sekda Merauke berinisial UK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana Rp 500 juta kepada Direktris CV Kayu Manis, Kasmawati (43), tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Merauke.
Sesuai panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Merauke, yang bersangkutan rencananya akan diperiksa, Jumat (6/3) kemarin. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi tersangka karena masih berada di Makassar. Atas ketidakhadiran tersangka dalam memenuhi panggilan ketiga tersebut, atas nama Bupati Merauke yang ditandatangi oleh Kabag Hukum Setda Merauke SM Silibun menyampaikan permohonan maaf.
''Kami telah menerima surat dari Pemkab Merauke atas nama bupati yang ditandatangani Kabag Hukum SM Silubun, SH, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran tersangka pada panggilan ketiga ini,''kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, ketika ditemui Cenderawasih Pos, kemarin.
Menurutnya, dalam surat bernomor 182/12/HKM/2009 tertanggal 4 Maret itu, menyatakan Bupati Kabupaten Merauke pada prinsipnya tetap mendukung segala upaya penegakan hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaaan Negeri Merauke. Terkait dengan keberangkatan tersangka ke Makassar sehubungan dengan meninggalnya ibu mertua tersangka, pihak Pemkab sampai saat ini masih sulit berkomunikasi perihal panggilan tersebut kepada yang bersangkutan.
Terkait dengan surat yang diterima tersebut, Kajari Merauke mengungkapkan, pihaknya tetap menunggu kedatangan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.''Kami menghargai surat pemberitahuan tersebut tapi kami akan terus melakukan panggilan sampai tersangka memenuhi panggilan kami,''terangnya.
Tentunya, lanjut dia, panggilan keempat akan segera menyusul. Kajari berpendapat, pihaknya masih berkeyakinan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Merauke. Alasannya, lanjut dia, karena yang bersangkutan adalah seorang pejabat. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Sesuai panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Merauke, yang bersangkutan rencananya akan diperiksa, Jumat (6/3) kemarin. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi tersangka karena masih berada di Makassar. Atas ketidakhadiran tersangka dalam memenuhi panggilan ketiga tersebut, atas nama Bupati Merauke yang ditandatangi oleh Kabag Hukum Setda Merauke SM Silibun menyampaikan permohonan maaf.
''Kami telah menerima surat dari Pemkab Merauke atas nama bupati yang ditandatangani Kabag Hukum SM Silubun, SH, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran tersangka pada panggilan ketiga ini,''kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, ketika ditemui Cenderawasih Pos, kemarin.
Menurutnya, dalam surat bernomor 182/12/HKM/2009 tertanggal 4 Maret itu, menyatakan Bupati Kabupaten Merauke pada prinsipnya tetap mendukung segala upaya penegakan hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaaan Negeri Merauke. Terkait dengan keberangkatan tersangka ke Makassar sehubungan dengan meninggalnya ibu mertua tersangka, pihak Pemkab sampai saat ini masih sulit berkomunikasi perihal panggilan tersebut kepada yang bersangkutan.
Terkait dengan surat yang diterima tersebut, Kajari Merauke mengungkapkan, pihaknya tetap menunggu kedatangan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.''Kami menghargai surat pemberitahuan tersebut tapi kami akan terus melakukan panggilan sampai tersangka memenuhi panggilan kami,''terangnya.
Tentunya, lanjut dia, panggilan keempat akan segera menyusul. Kajari berpendapat, pihaknya masih berkeyakinan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Merauke. Alasannya, lanjut dia, karena yang bersangkutan adalah seorang pejabat. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos