Setelah melakukan upaya koordinasi dengan KPU Pusat terhadap 4418 surat suara yang rusak, maka KPU Pusat memutuskan bahwa terhadap surat suara yang rusak akibat adanya tanda bergaris merah dianggap sah untuk digunakan dalam Pemilu.
Keputusan itu diambil lantaran jumlah surat suara yang rusak begitu banyak, sementara untuk melakukan penggantian sudah tidak memungkinkan mengingat waktu yang semakin sempit dengan waktu pelaksanaan Pemilu. Hal ini disampaikan Bagian Logistik Pemilu, Agnes Godeline Kasihiuw kepada Jubi di ruang kerjanya (28/3). “Ini juga baru diinformasikan oleh anggota KPUD Merauke yang ke Jakarta guna mengklarifikasi surat suara yang rusak”, terang Agnes.
Sedangkan mengenai kesulitan pencontrengan dengan adanya tanda merah, menurut Agnes tidak bermasalah. Karena, tinta contreng berwarna merah berbeda dengan tanda merah pada surat suara yang nanti digunakan.
Terhadap surat suara bertanda garis merah yang kini dianggap sah oleh KPU Pusat, maka KPUD Merauke kembali melakukan penyortiran ulang. “Saya rasa tidak terlalu berat, karena surat suara yang robek hanya sedikit dan berkisar 30 – 50 lembar”, tutur Agnes sembari mengatakan bahwa sejauh ini belum dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang sudah dianggap sah itu. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Keputusan itu diambil lantaran jumlah surat suara yang rusak begitu banyak, sementara untuk melakukan penggantian sudah tidak memungkinkan mengingat waktu yang semakin sempit dengan waktu pelaksanaan Pemilu. Hal ini disampaikan Bagian Logistik Pemilu, Agnes Godeline Kasihiuw kepada Jubi di ruang kerjanya (28/3). “Ini juga baru diinformasikan oleh anggota KPUD Merauke yang ke Jakarta guna mengklarifikasi surat suara yang rusak”, terang Agnes.
Sedangkan mengenai kesulitan pencontrengan dengan adanya tanda merah, menurut Agnes tidak bermasalah. Karena, tinta contreng berwarna merah berbeda dengan tanda merah pada surat suara yang nanti digunakan.
Terhadap surat suara bertanda garis merah yang kini dianggap sah oleh KPU Pusat, maka KPUD Merauke kembali melakukan penyortiran ulang. “Saya rasa tidak terlalu berat, karena surat suara yang robek hanya sedikit dan berkisar 30 – 50 lembar”, tutur Agnes sembari mengatakan bahwa sejauh ini belum dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang sudah dianggap sah itu. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi