Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Monday, 30 March 2009

KPU Pusat Menetapkan Sah Terhadap Surat Suara Bergaris Merah

Setelah melakukan upaya koordinasi dengan KPU Pusat terhadap 4418 surat suara yang rusak, maka KPU Pusat memutuskan bahwa terhadap surat suara yang rusak akibat adanya tanda bergaris merah dianggap sah untuk digunakan dalam Pemilu.

Keputusan itu diambil lantaran jumlah surat suara yang rusak begitu banyak, sementara untuk melakukan penggantian sudah tidak memungkinkan mengingat waktu yang semakin sempit dengan waktu pelaksanaan Pemilu. Hal ini disampaikan Bagian Logistik Pemilu, Agnes Godeline Kasihiuw kepada Jubi di ruang kerjanya (28/3). “Ini juga baru diinformasikan oleh anggota KPUD Merauke yang ke Jakarta guna mengklarifikasi surat suara yang rusak”, terang Agnes.

Sedangkan mengenai kesulitan pencontrengan dengan adanya tanda merah, menurut Agnes tidak bermasalah. Karena, tinta contreng berwarna merah berbeda dengan tanda merah pada surat suara yang nanti digunakan.

Terhadap surat suara bertanda garis merah yang kini dianggap sah oleh KPU Pusat, maka KPUD Merauke kembali melakukan penyortiran ulang. “Saya rasa tidak terlalu berat, karena surat suara yang robek hanya sedikit dan berkisar 30 – 50 lembar”, tutur Agnes sembari mengatakan bahwa sejauh ini belum dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang sudah dianggap sah itu. (drie/Merauke)

Sumber : Tabloid Jubi

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel KPU Pusat Menetapkan Sah Terhadap Surat Suara Bergaris Merah ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday, 30 March 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.