Ketua Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Desbennery Sinaga, SH, yang juga Ketua Majelis Hakim dalam sidang korupsi terdakwa Direktur CV Sarina Dewi, Deddy Suprayitno memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mantan pelaksana tugas (PLT) Sekda Mappi A Dodohulu sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Perintah menghadirkan saksi itu disampaikan Ketua PN Merauke pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (5/3). JPU Candra, SH dan Rifky Firmansyah, SH, dalam persidangan tersebut meminta kesempatan selama 1 minggu untuk menghadirkan saksi tersebut.
Menurut Desbenneri Sinaga, saksi harus dihadirkan karena dia juga menandatangani pencairan dana tersebut kepada terdakwa Deddy Suprayitno. ''Dia saksi (mantan Plt Sekda) yang membubuhkan tanda tangan pencairan dana 80 persen, 100 persen, 105 persen berdasarkan keterangan saksi-saksi. Padahal fakta pekerjaan di lapangan belum mencapai 80 persen sudah dicairkan 80 persen,"tandasnya ketika ditemui, kemarin.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan Kepala Dinas Perekonomian Daerah Drs Aloisius Nahinde sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan. Tersangka juga telah memberikan tandatangan pencairan dana proyek pengadaan dan pemasangan tenaga listrik berkapasitas 250 KVA tersebut kepada terdakwa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan negeri Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus, SH, saat dihubungi kemarin, mengatakan, saksi belum dapat hadir pada persidangan tersebut karena masih berada di Jakarta. ''Sudah ada surat perjalanannya yang dikirimkan ke pada kami. Dan sampai hari ini, kami belum pernah bertemu dengan saksi,'' tandas Kajari.
Ditanya kemungkinan jadi tersangka terkait peranannya mencairkan dana tersebut, Kajari mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari dan menyelidikinya. Seperti diketahui, proyek pengadaan dan pemasangan tenaga listrik berkapasitas 250 KVA sebesar Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2006 itu, telah menyeret 3 tersangka. Selain Direktur CV Sarina Dewi dan Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi Aloisius Nahinde, juga Kabag TU Dinas PU Kabupaten Mappi Ir Suhaedy, M.Si. Saat itu, saksi A Dodohulu menjabat sebagai Plt Sekda karena pejabat defenitif belum ada. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Perintah menghadirkan saksi itu disampaikan Ketua PN Merauke pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (5/3). JPU Candra, SH dan Rifky Firmansyah, SH, dalam persidangan tersebut meminta kesempatan selama 1 minggu untuk menghadirkan saksi tersebut.
Menurut Desbenneri Sinaga, saksi harus dihadirkan karena dia juga menandatangani pencairan dana tersebut kepada terdakwa Deddy Suprayitno. ''Dia saksi (mantan Plt Sekda) yang membubuhkan tanda tangan pencairan dana 80 persen, 100 persen, 105 persen berdasarkan keterangan saksi-saksi. Padahal fakta pekerjaan di lapangan belum mencapai 80 persen sudah dicairkan 80 persen,"tandasnya ketika ditemui, kemarin.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan Kepala Dinas Perekonomian Daerah Drs Aloisius Nahinde sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan. Tersangka juga telah memberikan tandatangan pencairan dana proyek pengadaan dan pemasangan tenaga listrik berkapasitas 250 KVA tersebut kepada terdakwa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan negeri Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus, SH, saat dihubungi kemarin, mengatakan, saksi belum dapat hadir pada persidangan tersebut karena masih berada di Jakarta. ''Sudah ada surat perjalanannya yang dikirimkan ke pada kami. Dan sampai hari ini, kami belum pernah bertemu dengan saksi,'' tandas Kajari.
Ditanya kemungkinan jadi tersangka terkait peranannya mencairkan dana tersebut, Kajari mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari dan menyelidikinya. Seperti diketahui, proyek pengadaan dan pemasangan tenaga listrik berkapasitas 250 KVA sebesar Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2006 itu, telah menyeret 3 tersangka. Selain Direktur CV Sarina Dewi dan Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi Aloisius Nahinde, juga Kabag TU Dinas PU Kabupaten Mappi Ir Suhaedy, M.Si. Saat itu, saksi A Dodohulu menjabat sebagai Plt Sekda karena pejabat defenitif belum ada. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos