Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Saturday, 7 March 2009

Lima Warga Australia Divonis Bebas

Untung beruntun diperoleh lima warga Australia. Sebelumnya mereka dijadikan tahanan kota.

Untung beruntun diperoleh lima warga negara Australia yang ditangkap karena melakukan pendaratan ilegal di Papua. Tak hanya berubah status menjadi tahanan kota, William Scott-Bloxam (62), istrinya, Vera (54), serta tiga rekannya Karen Burke (51), Hubert Hofer (57) and Keith Mortimer (60) divonis bebas.

"Pengadilan Tinggi Jayapura menerima banding yang diajukan klien kami dan memerintahkan mereka untuk meninggalkan Indonesia," kata penasehat hukum lima warga Australia, Mohammad Rifan seperti dikutip laman The Age, Jumat 6 Maret 2009.

Dalam pertimbangannya, hakim pengadilan tinggi mematahkan dalil jaksa. Petugas lalu lintas udara dan petugas imigrasi justru dianggap lalai karena mengijinkan pesawat mendarat dan mengijinkan mereka untuk masuk ke wilayah Papua. Sebab, menurut aturan hukum Indonesia, pesawat itu seharusnya tak diijinkan mendarat dan diperintahkan pergi dari angkasa Indonesia.

Putusan bebas hakim tentu saja disambut gembira Wiliam Cs. Menurut Rifan, lima kliennya berharap bisa segera segera kembali ke Australia dan bertemu dengan para keluarga. Mereka juga ingin terbang dengan pesawat mereka ke Pulau Horan, di Selat Torres, lokasi keberangkatan mereka sebelum menuju Papua. "Mungkin baru bisa pertengahan pekan depan, tentu saja setelah semua urusan surat menyurat selesai," kata Rifan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan vonis tiga tahun dan denda Rp 50 juta pada sang pilot yang asal Queensland, William. Sedangkan empat penumpangnya divonis dua tahun bui dan denda.

Kelima warga Australia mendarat di Merauke menggunakan pesawat jenis V-68 Jumat, 12 September 2008. Pesawat ini ternyata tidak dilengkapi visa. Mabes Polri juga menemukan Wiliam Henry Scott Bloxom dan Vera Scott Bloxom yang menerbangkan pesawat tersebut tidak memiliki surat-surat yang diperlukan seperti "security clearance" dan "flight approval".

• VIVAnews

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Lima Warga Australia Divonis Bebas ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Saturday, 7 March 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.