Ternyata kebijakan pembangunan yang ditawarkan Pemkab Merauke dalam membangun infrastruktur jalan tidak selamanya semulus yang dipikirkan. Apalagi lahan yang dipergunakan belum jelas realisasi ganti ruginya. Tokoh masyarakat Marind Imbuti E.V. Christianus Pandi Mahuze, SH ketika dijumpai di kantor LMA Marind Imbuti (21/2) mengatakan, pelebaran jalan memang bertujuan untuk perkembangan kota Merauke. Namun alangkah baiknya, kata Mahuze, jika proses pembangunannya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dalam artian, setiap hak yang menjadi milik warga yang dipakai untuk kepentingan umum supaya diperhatikan. "Sebagai warga Papua saya merasa tergerak atas keluhan sejumlah warga yang merasa dirugikan dari pelebaran ruas jalan brawijaya. Ya, mereka mengeluhkan kenapa sampai saat pelaksanaan pelebaran jalan yang mengakibatkan penggusuran sebagian tanah mereka tidak mendapat ganti rugi," ujar Mahuze.
Sebagai warga pemilik tanah, lanjut Mahuze, sangat wajar mereka mempertanyakan hal itu. Pasalnya ketentuan mengenai penggantian tanah pribadi yang dipakai untuk kepentingan umum sudah diatur dalam Keputusan Gubernur dan Peraturan Mendagri Nomor 15 tahun 1975 tentang ganti rugi tanah, pembebasan tanah dan benda-benda di atasnya. "Saya berharap, agar DPU dapat menyikapi keluhan warga tersebut secara arif dan bijaksana agar tidak menimbulkan konflik," terangnya.
Ketika dikonfirmasi, instansi terkait yang menangani proyek pelebaran jalan tersebut enggan memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan sibuk. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi