Pendataan kembali terhadap status tanah yang dimiliki oleh pemilik hak ulayat yang mendiami Kabupaten Merauke akan dilakukan guna menginventarisir kejelasan tanah yang ada di Kabupaten Merauke. pendataan tersebut, terkait dengan akan dibuatnya peta objek pajak. Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Merauke, Drs. Johanes Gluba Gebze dalam pertemuan dengan pemilik hak ulayat di Kabupaten Merauke untuk mengetahui status tanah milik masyarakat, yang berlangsung di Operation Room Pemkab Merauke Rabu (25/2). Untuk mendukung pelaksanaan pendataan itu, maka Pemkab Merauke akan membentuk tim dengan memanfaatkan jaringan adat, Kepala Kampung, Kepala Distrik dan Dinas Pendapatan Daerah. “Data yang akan dicari adalah mengenai jumlah tanah yang sudah dilepas yang ditunjukkan dengan surat pelepasan hingga yang telah bersertifikat. Setelah itu dibuat peta objek pajak dan akhirnya akan dibuatkan dalam buku induk yang akan dicocokkan dengan data Badan Pertanahan Nasional," jelas Bupati Gebze panjang lebar.
Kepada sejumlah pemilik tanah, kedepan, dirinya berharap agar dalam setiap pelepasan tanah adat harus diketahui oleh kepala kampung dan distrik sebagai ujung tombak pemerintahan.”Tanah yang telah dilepaskan harus diketahui mengenai luasan tanah yang dilepaskan, kepada siapa dan kapan dilepaskan sehingga ada pencatatan yang jelas di tingkat kampung dan distrik. Saya harap pemilik tanah harus jujur menginformasikan," pesan Bupati Gebze seraya menambahkan bahwa pendataan ini berfungsi sebagai alat kontrol bagi Pemkab Merauke untuk mengamankan sisa tanah warga terkait rencana pembuatan perda tanah abadi.(drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Kepada sejumlah pemilik tanah, kedepan, dirinya berharap agar dalam setiap pelepasan tanah adat harus diketahui oleh kepala kampung dan distrik sebagai ujung tombak pemerintahan.”Tanah yang telah dilepaskan harus diketahui mengenai luasan tanah yang dilepaskan, kepada siapa dan kapan dilepaskan sehingga ada pencatatan yang jelas di tingkat kampung dan distrik. Saya harap pemilik tanah harus jujur menginformasikan," pesan Bupati Gebze seraya menambahkan bahwa pendataan ini berfungsi sebagai alat kontrol bagi Pemkab Merauke untuk mengamankan sisa tanah warga terkait rencana pembuatan perda tanah abadi.(drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi