Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Wednesday, 25 February 2009

Tak Penuhi Panggilan, Tersangka UAK Lecehkan Kejari Merauke

Dengan alasan sakit, tersangka UAK tidak memenuhi surat panggilan pertama Kejaksaan Negeri Merauke untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan, rumah guru SMK Negeri 1 dan SMP Sota yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 750 juta rupiah.”Tersangka UAK tidak memenuhi panggilan karena sakit. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Dalam kenyataannya tersangka UAK tidak sakit dan bekerja seperti biasa di kantor pemda,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sudiro Husodo,SH kepada JUBI di ruang kerjanya Rabu(25/2). Dengan tidak dipenuhinya panggilan tersebut, menurut Husodo, pihak Kejaksaan Negeri Merauke telah dilecehkan sebagai salah satu institusi hukum. Apalagi dengan keberangkatan tersangka ke Makassar hari ini untuk alasan mengunjungi keluarganya yang tengah berduka tanpa pemberitahuan ke kejaksaan, itu merupakan salah satu tindakan yang melecehkan.

Untuk kedua kalinya, hari ini pihak Kejari Merauke telah melayangkan surat panggilan pada tersangka UAK dengan batasan waktu hingga hari jumat minggu ini. Jika tidak diindahkan juga, maka pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa pada UAK. “Kalau merasa tidak bersalah seharusnya UAK datang dan memberikan keterangan kepada kami dan bisa membuktikan ketidaksalahannya itu di muka pengadilan bukannya pura-pura sakit," tandasnya.

Menyangkut dana yang digelapkan senilai 750 juta rupiah itu, menurut Husodo masih dalam pengembangan. “Dana yang baru diketahui dikorupsi senilai 500 juta rupiah, sedangkan 250 juta rupiahnya belum diketahui," jelasnya sembari mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan berkomitmen menuntaskan kasus hingga selesai. (drie/Merauke)

Sumber : Tabloid Jubi

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Tak Penuhi Panggilan, Tersangka UAK Lecehkan Kejari Merauke ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Wednesday, 25 February 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.