Dengan alasan sakit, tersangka UAK tidak memenuhi surat panggilan pertama Kejaksaan Negeri Merauke untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan, rumah guru SMK Negeri 1 dan SMP Sota yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 750 juta rupiah.”Tersangka UAK tidak memenuhi panggilan karena sakit. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Dalam kenyataannya tersangka UAK tidak sakit dan bekerja seperti biasa di kantor pemda,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sudiro Husodo,SH kepada JUBI di ruang kerjanya Rabu(25/2). Dengan tidak dipenuhinya panggilan tersebut, menurut Husodo, pihak Kejaksaan Negeri Merauke telah dilecehkan sebagai salah satu institusi hukum. Apalagi dengan keberangkatan tersangka ke Makassar hari ini untuk alasan mengunjungi keluarganya yang tengah berduka tanpa pemberitahuan ke kejaksaan, itu merupakan salah satu tindakan yang melecehkan.
Untuk kedua kalinya, hari ini pihak Kejari Merauke telah melayangkan surat panggilan pada tersangka UAK dengan batasan waktu hingga hari jumat minggu ini. Jika tidak diindahkan juga, maka pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa pada UAK. “Kalau merasa tidak bersalah seharusnya UAK datang dan memberikan keterangan kepada kami dan bisa membuktikan ketidaksalahannya itu di muka pengadilan bukannya pura-pura sakit," tandasnya.
Menyangkut dana yang digelapkan senilai 750 juta rupiah itu, menurut Husodo masih dalam pengembangan. “Dana yang baru diketahui dikorupsi senilai 500 juta rupiah, sedangkan 250 juta rupiahnya belum diketahui," jelasnya sembari mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan berkomitmen menuntaskan kasus hingga selesai. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Untuk kedua kalinya, hari ini pihak Kejari Merauke telah melayangkan surat panggilan pada tersangka UAK dengan batasan waktu hingga hari jumat minggu ini. Jika tidak diindahkan juga, maka pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa pada UAK. “Kalau merasa tidak bersalah seharusnya UAK datang dan memberikan keterangan kepada kami dan bisa membuktikan ketidaksalahannya itu di muka pengadilan bukannya pura-pura sakit," tandasnya.
Menyangkut dana yang digelapkan senilai 750 juta rupiah itu, menurut Husodo masih dalam pengembangan. “Dana yang baru diketahui dikorupsi senilai 500 juta rupiah, sedangkan 250 juta rupiahnya belum diketahui," jelasnya sembari mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan berkomitmen menuntaskan kasus hingga selesai. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi