Kejaksaan Negeri Merauke kembali melayangkan surat panggilan kepada Sekda Merauke UK, Selasa (24/2). Surat panggilan itu, merupakan yang kedua kalinya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pencairan dana sebesar Rp 500 juta bagi tersangka Direktris CV Kayu Manis berinisial KK. '' Surat panggilannya saya sudah tandatangani dan hari ini (kemarin) akan kami berikan kepada yang bersangkutan,''kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH saat ditemui Cenderawasih Pos, Selasa (24/2). Tersangka sendiri, lanjujt Kajari, diharapkan datang memenuhi panggilan pemeriksaan Jumat (27/2).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merauke melakukan panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa, Jumat (20/2), namun ada surat resmi dari dokter RSUD Merauke yang menyatakan bahwa kesehatan yang bersangkutan terganggu dan diistrahatkan selama 5 hari terhitung Jumat. "Memang ada surat keterangan dan berakhir hari ini. Tapi itu nanti dilihat perkembangannya. Yang jelas surat panggilan kedua akan kami kirim hari ini,''tandas Kajari. Sekadar diketahui, Sekda Merauke tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Merauke terkait dengan perintah atau tanda tanda tangan pembayaran uang senilai Rp 500 juta kepada rekening tersangka Direkris CV Kayu Manis. Tersangka Direktris CV Kayu Manis KK yang menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi tersebut telah menerima transfer dana dari Pemkab Merauke sebesar Rp 750 juta seolah-olah sebagai panjar.
Bermula saat tersangka KK mendapatkan lembar disposisi dari Pemkab Merauke untuk mengerjakan proyek pembangunan Asrama SMKN I Sota dan perumahan guru SMPN Sota. Kemudian uang ratusan juta tersebut cair ke rekening tersangka KK. Setelah uang itu diterima tersangka KK, bukannya mengerjakan proyek tersebut tapi dikerjakan oleh perusahaan lain. Sementara uang yang telah diterima tersangka KK dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merauke melakukan panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa, Jumat (20/2), namun ada surat resmi dari dokter RSUD Merauke yang menyatakan bahwa kesehatan yang bersangkutan terganggu dan diistrahatkan selama 5 hari terhitung Jumat. "Memang ada surat keterangan dan berakhir hari ini. Tapi itu nanti dilihat perkembangannya. Yang jelas surat panggilan kedua akan kami kirim hari ini,''tandas Kajari. Sekadar diketahui, Sekda Merauke tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Merauke terkait dengan perintah atau tanda tanda tangan pembayaran uang senilai Rp 500 juta kepada rekening tersangka Direkris CV Kayu Manis. Tersangka Direktris CV Kayu Manis KK yang menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi tersebut telah menerima transfer dana dari Pemkab Merauke sebesar Rp 750 juta seolah-olah sebagai panjar.
Bermula saat tersangka KK mendapatkan lembar disposisi dari Pemkab Merauke untuk mengerjakan proyek pembangunan Asrama SMKN I Sota dan perumahan guru SMPN Sota. Kemudian uang ratusan juta tersebut cair ke rekening tersangka KK. Setelah uang itu diterima tersangka KK, bukannya mengerjakan proyek tersebut tapi dikerjakan oleh perusahaan lain. Sementara uang yang telah diterima tersangka KK dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos