Pengadilan Negeri (PN) Merauke diperintahkan untuk kembali menyidangkan dan memutuskan pokok perkara mantan Wakil Ketua (Waket) I DPRD Merauke periode 1999-2004 berinisial HR. Perintah tersebut merupakan keputusan Pengadilan Tinggi Jayapura atas banding yang dilakukan Kejaksaan Negeri Merauke atas putusan Pengadilan Negeri Merauke, sebelumnya.''Berita acaranya sudah kami terima atas putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, dimana Pengadilan Negeri Merauke diperintahkan kembali untuk menyidangkan dan memutuskan pokok perkara tersebut,'' kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, di ruang kerjanya, kemarin.
Hasil putusan PT Jayapura yang dikirim dan diterima oleh Pengadilan Negeri Merauke itu, hilang sampai saat ini. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas hilangnya salinan putusan yang hilang tersebut. ''Kemungkinan yang ada ini merupakan salinan kembali dari PT
Jayapura setelah yang dikirim itu hilang,''lanjutnya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Merauke Disbennery Sinaga, SH, saat hendak ditemui di kantornya terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, tidak berada di tempat. ''Beliau sedang ada keluar bersama tamu dari Mahkamah Agung,'' kata salah satu seorang kepada koran ini.
Sekadar mengingatkan kembali, banding yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Merauke ke PT Jayapura tersebut terkait dengan hasil putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur atau tidak jelas. Sementara, majelis hakim pada saat itu sudah memeriksa pokok perkara dengan memeriksa seluruh saksi, baik saksi yang mengetahui maupun saksi ahli termasuk terdakwa. Lebih dari itu, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Namun saat sidang putusan, Majelis Hakim yang diketuai Eduar Manalip, SH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Merauke saat itu (yang bersangkutan sudah pindah,red) menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Mantan Wakil Ketua I DPRD periode 1999-2004 tersebut diajukan ke persidangan terkait dana penunjang Dewan tahun anggaran 2002, dimana pada tahun tersebut menerima dana penunjang dewan sebesar Rp 300 juta. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Hasil putusan PT Jayapura yang dikirim dan diterima oleh Pengadilan Negeri Merauke itu, hilang sampai saat ini. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas hilangnya salinan putusan yang hilang tersebut. ''Kemungkinan yang ada ini merupakan salinan kembali dari PT
Jayapura setelah yang dikirim itu hilang,''lanjutnya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Merauke Disbennery Sinaga, SH, saat hendak ditemui di kantornya terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, tidak berada di tempat. ''Beliau sedang ada keluar bersama tamu dari Mahkamah Agung,'' kata salah satu seorang kepada koran ini.
Sekadar mengingatkan kembali, banding yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Merauke ke PT Jayapura tersebut terkait dengan hasil putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur atau tidak jelas. Sementara, majelis hakim pada saat itu sudah memeriksa pokok perkara dengan memeriksa seluruh saksi, baik saksi yang mengetahui maupun saksi ahli termasuk terdakwa. Lebih dari itu, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Namun saat sidang putusan, Majelis Hakim yang diketuai Eduar Manalip, SH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Merauke saat itu (yang bersangkutan sudah pindah,red) menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Mantan Wakil Ketua I DPRD periode 1999-2004 tersebut diajukan ke persidangan terkait dana penunjang Dewan tahun anggaran 2002, dimana pada tahun tersebut menerima dana penunjang dewan sebesar Rp 300 juta. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos

Artikel 