Seorang oknum sopir taksi di Merauke berinisial HI (27), terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga telah menghamili seorang gadis sebut saja, Mawar (22). ''Pelakunya sudah kami tahan,'' kata Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda H Edwin Hariawang, ketika ditemui, kemarin.
HI sendiri, lanjutnya mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu dengan menikahi korban, namun orang tua korban tidak mau. Kasus tersebut terjadi sekitar September 2008 lalu. Berawal saat pelaku dan korban berkenalan lewat HP. Setelah berkenalan lewat HP, pelaku membuat janji untuk bertemu dengan korban. Setelah sepakat, pelaku berjanji akan menjemputnya di depan SMPN I Merauke, Jalan Pendidikan.
Tiba hari yang disepakati, pelaku menjemput korban dengan taksi lalu membawanya ke Jalan Brawijaya. Disitu pelaku mengganti mobil dan menyewa motor ojek lalu membawa korban ke sekitar hutan di Kampung Wendu, Distrik Semangga. Disana, pelaku dan korban kemudian melakukan hubungan badan laiknya suami istri. Awalnya, korban menolak tawaran pelaku untuk berhubungan badan. Namun pelaku mengancam akan mengguna-gunai korban jika menolak tawarannya itu.
Meski menolak, pelaku kemudian secara paksa menurunkan celana pendek yang digunakan korban dan menyetubuhinya. Dari kejadian itu, pelaku dan korban telah berulang-ulang melakukannya hingga saat ini korban tengah hamil 4 bulan. ''Pelaku sendiri akan dijerat pasal 289 KUHP,'' tandas Kapolres. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
HI sendiri, lanjutnya mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu dengan menikahi korban, namun orang tua korban tidak mau. Kasus tersebut terjadi sekitar September 2008 lalu. Berawal saat pelaku dan korban berkenalan lewat HP. Setelah berkenalan lewat HP, pelaku membuat janji untuk bertemu dengan korban. Setelah sepakat, pelaku berjanji akan menjemputnya di depan SMPN I Merauke, Jalan Pendidikan.
Tiba hari yang disepakati, pelaku menjemput korban dengan taksi lalu membawanya ke Jalan Brawijaya. Disitu pelaku mengganti mobil dan menyewa motor ojek lalu membawa korban ke sekitar hutan di Kampung Wendu, Distrik Semangga. Disana, pelaku dan korban kemudian melakukan hubungan badan laiknya suami istri. Awalnya, korban menolak tawaran pelaku untuk berhubungan badan. Namun pelaku mengancam akan mengguna-gunai korban jika menolak tawarannya itu.
Meski menolak, pelaku kemudian secara paksa menurunkan celana pendek yang digunakan korban dan menyetubuhinya. Dari kejadian itu, pelaku dan korban telah berulang-ulang melakukannya hingga saat ini korban tengah hamil 4 bulan. ''Pelaku sendiri akan dijerat pasal 289 KUHP,'' tandas Kapolres. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos

Artikel 