Kejaksaan Negeri Merauke terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek perumahan guru SMP dan asrama SMKN 1 Sota dengan tersangka Direktris CV Kayu Manis, KK (43). Setelah memeriksa Sekda Merauke, giliran Kepala Dinas Pendidikan Menengah Kabupaten Merauke Drs Nicolaus Freddy Talubun, M.Pd, dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
''Beliau kami periksa kurang lebih 3 jam dengan 37 pertanyaan 37 dan seluruhnya dijawab oleh beliau,''kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH didampingi Kasi Pidsus Teddy Andry, SH, ketika ditemui wartawan, kemarin.Pihaknya meminta keterangan kepada yang bersangkutan karena aliran dana dari Kas Daerah itu masuk melalui ke rekening bendahara Dikmen lalu ke terdakwa KK. Dengan pemeriksaan saksi tersebut, menurut Kajari, pihaknya tinggal menunggu dan melakukan pemeriksaan 2 saksi lagi. ''Dua-duanya dari bagian bendahara Setda Merauke,'' jelasnya.
Dengan pemeriksaan itu, tambah Kajari, saksi yang diperiksa pihaknya seluruhnya berjumlah 14 orang.Sementara itu, setelah menjalani penahanan sekitar 2 minggu yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Merauke, tersangka Direktris CV Kayu Manis, KK (43) melalui Penasehat Hukumnya (PH), Heni Astuti Suparman, SH, mengajukan permohonan penangguhan ke Kejaksaan Negeri Merauke. ''Benar ada pengajuan surat permohonan penangguhan tersangka yang dikirim lewat PH-nya. Tapi, sejak kami terima, PH yang bersangkutan belum pernah datang menanyakan secara langsung, hanya melalui surat secara tertulis,''kata Kajari Merauke, Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andry, SH, ketika ditemui Cenderawasih Pos, di ruang kerjanya, Selasa, (3/2) kemarin .
Dalam permohonan itu, lanjut Kajari, juga dilampirkan surat keterangan dokter yang isinya berobat jalan namun dalam surat keterangan itu tidak disebutkan jenis penyakit yang diderita tersangka. Diakui Kajari, tersangka sempat dibawa petugas Lapas ke rumah sakit saat baru menjalani penahanan itu. ''Mungkin saat itu sock, tapi sekarang dia sudah baik-baik,'' kata Kajari.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
''Beliau kami periksa kurang lebih 3 jam dengan 37 pertanyaan 37 dan seluruhnya dijawab oleh beliau,''kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH didampingi Kasi Pidsus Teddy Andry, SH, ketika ditemui wartawan, kemarin.Pihaknya meminta keterangan kepada yang bersangkutan karena aliran dana dari Kas Daerah itu masuk melalui ke rekening bendahara Dikmen lalu ke terdakwa KK. Dengan pemeriksaan saksi tersebut, menurut Kajari, pihaknya tinggal menunggu dan melakukan pemeriksaan 2 saksi lagi. ''Dua-duanya dari bagian bendahara Setda Merauke,'' jelasnya.
Dengan pemeriksaan itu, tambah Kajari, saksi yang diperiksa pihaknya seluruhnya berjumlah 14 orang.Sementara itu, setelah menjalani penahanan sekitar 2 minggu yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Merauke, tersangka Direktris CV Kayu Manis, KK (43) melalui Penasehat Hukumnya (PH), Heni Astuti Suparman, SH, mengajukan permohonan penangguhan ke Kejaksaan Negeri Merauke. ''Benar ada pengajuan surat permohonan penangguhan tersangka yang dikirim lewat PH-nya. Tapi, sejak kami terima, PH yang bersangkutan belum pernah datang menanyakan secara langsung, hanya melalui surat secara tertulis,''kata Kajari Merauke, Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andry, SH, ketika ditemui Cenderawasih Pos, di ruang kerjanya, Selasa, (3/2) kemarin .
Dalam permohonan itu, lanjut Kajari, juga dilampirkan surat keterangan dokter yang isinya berobat jalan namun dalam surat keterangan itu tidak disebutkan jenis penyakit yang diderita tersangka. Diakui Kajari, tersangka sempat dibawa petugas Lapas ke rumah sakit saat baru menjalani penahanan itu. ''Mungkin saat itu sock, tapi sekarang dia sudah baik-baik,'' kata Kajari.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos

Artikel 