Demikian diungkap Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Merauke Drs Daniel Pauta kepada JUBI di ruang kerjanya, Selasa (24/2). Dengan dasar inilah maka Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Merauke melayangkan surat permohonan Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah sebanyak 20 ton kepada Perum Bulog Sub Divre Merauke tertanggal 3 Februari 2009. Alhasil, surat permohonan itu hingga kini belum direalisasikan secara pasti kepada pihak dinas. “Ada aturan menteri sosial, jika dalam keadaan darurat, maka dinas sosial dapat meminta cadangan beras kepada pemerintah sebanyak 100 ton, namun hingga kini belum mendapat persetujuan dari Dolog Merauke. Mungkin Dolog Merauke masih melakukan koordinasi dengan Dolog Provinsi. Kalau pihak Dolog masih ragu-ragu sebaiknya dibicarakan sama-sama untuk dicarikan jalan keluarnya, namun tidak terjadi hingga saat ini”.
Menurutnya, permohonan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketersediaan beras bagi masyarakat korban banjir di Distrik Waan dengan melihat ketersediaan beras yang makin menipis setelah dilakukan pendistribusian beberapa waktu lalu.
Ketika ditanyai cadangan beras yang didatangkan dari Pare-Pare untuk mengatasi keadaan darurat beberapa waktu lalu sebanyak 3000 ton, dirinya mengaku tidak tahu menahu dan menyangsikan apakah pihak Dolog telah melapor ke Bupati Merauke ataukah belum. Sementara itu, bantuan beras yang didistribusikan ke Distrik Waan merupakan bantuan Pemerintah Kabupaten sebanyak 50 ton dan sisianya 15 ton berasal dari sumbangan pihak lain.
Perihal permohonan bantuan beras sebanyak 20 ton itu, Kepala Perum Bulog Sub Divre Merauke Drs Yuriyanto ketika dikonfirmasi secara terpisah mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat dari Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Merauke. Namun sayangnya, pihaknya hingga kini belum menerima Petunjuk Pelaksanaan Logistik (Lak Log) dari Provinsi Papua sehingga belum dapat merealisasikan bantuan tersebut. “Sebenarnya aturannya tidak berbelit-belit sepanjang kami telah menerima Lak Log dari provinsi. Pemberian beraspun dapat dilakukan tanpa pembayaran asalkan ada surat Lak Log itu,” tutur Yuriyanto. Jika akan memohon bantuan beras, lanjut Yuriyanto, maka harus dilakukan pembayaran sebanyak 20 ton dikalikan Rp.1600. “Jadi berasnya harus dibeli senilai itu dan sejauh ini kami belum menerima dana masuk ke rekening Dolog perihal pembayaran 20 ton beras yang dimintai sebagai bantuan itu sehingga belum dapat kami realisasikan,” tandasnya.
Mengenai cadangan beras sebesar 3000 ton itu, menurut Yuriyanto hingga kini belum disalurkan dan masih menumpuk di Gudang Dolog. Sedangkan pendistribusiannya akan dilakukan bagi 3 daerah pemekaran jika terjadi permintaan. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi