Sidang tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua (Waket) III DPRD Merauke Fabianus Binjab, SH yang sedianya digelar, Selasa (24/2) terpaksa ditunda. ''Sidangnya ditunda karena terdakwa sakit,''kata Kajari Merauke Sudiro Hudoso, SH saat ditemui kemarin.
Diungkapkan, pihaknya sudah memperoleh surat permohonan penundaan tersebut dari terdakwa. Salah seorang pengacara terdakwa, Betsy R. Imkotta, SH yang ditemui juga membenarkan jika kliennya saat ini sedang sakit. ''Hari ini sidang memang ditunda karena klien kami masih sakit. Kami sudah mengajukan surat pemberitahuan itu ke pengadilan dan kejaksaan,'' tandasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya perkara mantan Wakil Ketua III DPRD Merauke periode 1999-2004 tersebut, Majelis Pengadilan Negeri pada putusan selanya menyatakan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, kabur alias tidak jelas. Namun saat itu, Kejaksaan Negeri Merauke melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Putasan PT Jayapura memerintahkan PN Merauke untuk menyidangkan pokok perkara kasus tersebut.
Terdakwa sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri Merauke oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan korupsi dana penunjang DPRD Merauke tahun anggaran 2002 sebesar Rp 300 juta yang diterima terdakwa pada itu. Selain, Mantan Wakil Ketua III tersebut, juga Mantan Ketua yang meneima Rp 600 juta, 3 Mantan Ketua I dan II yang menerima masing-masing Rp 300 juta. Sedangkan anggota yang menerima masing-masing Rp 80 juta dan belum satupun yang diproses. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Diungkapkan, pihaknya sudah memperoleh surat permohonan penundaan tersebut dari terdakwa. Salah seorang pengacara terdakwa, Betsy R. Imkotta, SH yang ditemui juga membenarkan jika kliennya saat ini sedang sakit. ''Hari ini sidang memang ditunda karena klien kami masih sakit. Kami sudah mengajukan surat pemberitahuan itu ke pengadilan dan kejaksaan,'' tandasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya perkara mantan Wakil Ketua III DPRD Merauke periode 1999-2004 tersebut, Majelis Pengadilan Negeri pada putusan selanya menyatakan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, kabur alias tidak jelas. Namun saat itu, Kejaksaan Negeri Merauke melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Putasan PT Jayapura memerintahkan PN Merauke untuk menyidangkan pokok perkara kasus tersebut.
Terdakwa sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri Merauke oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan korupsi dana penunjang DPRD Merauke tahun anggaran 2002 sebesar Rp 300 juta yang diterima terdakwa pada itu. Selain, Mantan Wakil Ketua III tersebut, juga Mantan Ketua yang meneima Rp 600 juta, 3 Mantan Ketua I dan II yang menerima masing-masing Rp 300 juta. Sedangkan anggota yang menerima masing-masing Rp 80 juta dan belum satupun yang diproses. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos