Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Friday, 20 February 2009

Pejabat Pemda UAK Resmi Jadi Tersangka Kasus Tipikor

Setelah sebelumnya menyeret direktris CV kayu Manis, akhirnya Oknum pejabat Pemda Merauke berinisial UAK ditetapkan sebagai tersangka baru tindak pidana korupsi (tipikor) atas dugaan penyalahgunaan dana pembangunan fasilitas pendidikan di Distrik Sota, Merauke, Papua. UAK dijadikan tersangka karena keterlibatannya dalam proses pencairan dana pendidikan yang merugikan negara senilai Rp. 750.000. 000.

“Ya, UAK telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka telah dilayangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sudiro Husodo SH yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Teddy Andri, SH diruang kerjanya, Kamis (19/2).

Kasi Pidsus mengatakan, penetapan UAK sebagai tersangka dijatuhkan setelah dimintai keterangannya sebagai saksi. Dari hasil pengembangan atas keterangannya ternyata UAK juga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut. UAK yang saat ini masih aktif memegang jabatan penting dilingkup Pemkab Merauke, telah menandatangani nota pembayaran panjar terhadap pekerjaan proyek pembangunan sebuah gedung sekolah di distrik Sota, Merauke yang dikerjakan oleh CV Kayu Manis. Pembangunan fasilitas gedung sekolah itu sendiri merupakan program fiktif yang tidak tercantum dalam rencana anggaran daerah Merauke.

Penetapan UAK sebagai tersangka karena dinyatakan telah melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. “Kasus ini akan terus dikembangkan dengan mengumpulkan data. Jadi, tunggu saja perkembangan selanjutnya,” terang Teddy. (Drie/Merauke)

Sumber : Tabloid Jubi

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Pejabat Pemda UAK Resmi Jadi Tersangka Kasus Tipikor ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday, 20 February 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.