Setelah sebelumnya menyeret direktris CV kayu Manis, akhirnya Oknum pejabat Pemda Merauke berinisial UAK ditetapkan sebagai tersangka baru tindak pidana korupsi (tipikor) atas dugaan penyalahgunaan dana pembangunan fasilitas pendidikan di Distrik Sota, Merauke, Papua. UAK dijadikan tersangka karena keterlibatannya dalam proses pencairan dana pendidikan yang merugikan negara senilai Rp. 750.000. 000.
“Ya, UAK telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka telah dilayangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sudiro Husodo SH yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Teddy Andri, SH diruang kerjanya, Kamis (19/2).
Kasi Pidsus mengatakan, penetapan UAK sebagai tersangka dijatuhkan setelah dimintai keterangannya sebagai saksi. Dari hasil pengembangan atas keterangannya ternyata UAK juga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut. UAK yang saat ini masih aktif memegang jabatan penting dilingkup Pemkab Merauke, telah menandatangani nota pembayaran panjar terhadap pekerjaan proyek pembangunan sebuah gedung sekolah di distrik Sota, Merauke yang dikerjakan oleh CV Kayu Manis. Pembangunan fasilitas gedung sekolah itu sendiri merupakan program fiktif yang tidak tercantum dalam rencana anggaran daerah Merauke.
Penetapan UAK sebagai tersangka karena dinyatakan telah melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. “Kasus ini akan terus dikembangkan dengan mengumpulkan data. Jadi, tunggu saja perkembangan selanjutnya,” terang Teddy. (Drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
“Ya, UAK telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka telah dilayangkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sudiro Husodo SH yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Teddy Andri, SH diruang kerjanya, Kamis (19/2).
Kasi Pidsus mengatakan, penetapan UAK sebagai tersangka dijatuhkan setelah dimintai keterangannya sebagai saksi. Dari hasil pengembangan atas keterangannya ternyata UAK juga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut. UAK yang saat ini masih aktif memegang jabatan penting dilingkup Pemkab Merauke, telah menandatangani nota pembayaran panjar terhadap pekerjaan proyek pembangunan sebuah gedung sekolah di distrik Sota, Merauke yang dikerjakan oleh CV Kayu Manis. Pembangunan fasilitas gedung sekolah itu sendiri merupakan program fiktif yang tidak tercantum dalam rencana anggaran daerah Merauke.
Penetapan UAK sebagai tersangka karena dinyatakan telah melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. “Kasus ini akan terus dikembangkan dengan mengumpulkan data. Jadi, tunggu saja perkembangan selanjutnya,” terang Teddy. (Drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi