Untuk mendukung Rencana Strategis (Renstra) 2011 "Semua anak Indonesia tercatat kelahirannya", masyarakat Kabupaten Merauke, Papua mencanangkan Gerakan Akte Kelahiran.
Seperti dilansir Antaranews.com, Selasa (10/2/2009), pencanangan itu berlangsung di Desa Urumb, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke. Sekitar 300 warga dari berbagai komponen masyarakat termasuk perwakilan berbagai instansi Pemda Kabupaten Merauke dan masyarakat kampung Urumb dan sekitarnya menghadiri acara tersebut. Gerakan ini merupakan kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan tim penggerak PKK, didukung World Vision dan mitranya Wahana Visi Indonesia.
Data Pemerintah Kabupaten Merauke menjelaskan, di kabupaten ini hanya 27 persen Balita yang sudah memiliki akte kelahiran (data Susenas 2007). Padahal, akte kelahiran bukan hanya selembar kertas formalitas yang perlu dimiliki setiap warga. Tanpa akte kelahiran, anak kehilangan haknya dasarnya sebagai warga negara."Pencanangan Akte Kelahiran di Merauke merupakan gerakan yang dilakukan pemerintah untuk mendobrak hal tersebut. Kedepannya, diharapkan gerakan ini dapat menjangkau seluruh anak Merauke yang belum memiliki akte kelahiran," kada Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Umar Ary Kaeim.
Bekerja sama dengan World Vision, sejumlah upaya advokasi telah dilakukan sejak tahun 2008, termasuk pemetaan komponen sistem pencatatan akte kelahiran. Gerakan pencanangan di Merauke nantinya akan diteruskan dengan pelatihan bagi petugas Puskesmas, bidan desa, PKK, kepala kampung dan distrik."Mulai hari ini, setiap bayi yang baru lahir, harap langsung dilaporkan. Identitas kelahiran sangatlah penting, jangan pernah menelantarkan hak anak," ujar Umar.
Dia berharap agar melalui gerakan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya akte kelahiran semakin meningkat."Berbagai instansi turut menyaksikan kegiatan kita hari ini, kami berharap dengan demikian, mekanisme dapat terbangun dengan baik," tambahnya.Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Kabupaten Merauke, Jusuf Karminudin, menjelaskan saat ini, berdasarkan Perda Kab. Merauke No. 4 tahun 2008, ada tiga pengelompokan terkait akte kelahiran.Bagi anak 0-60 hari, tidak dikenakan biaya apapun. Yang datang melapor di atas 60 hari, dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 25.000 sementara di atas 1 tahun, biayanya Rp 30.000 tanpa dikenakan denda administrasi keterlambatan.
"Tahun 2010 nanti, bagi mereka yang terlambat melapor di atas usia kelahiran 1 tahun, harus mengurus melalui pengadilan negeri, dan berarti prosesnya akan lebih lambat," kata Jusuf Karminudin, S.Sos.Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat segera mendaftarkan anak-anaknya. Di samping itu, pemerintah juga berencana untuk melakukan pelayanan turun ke masyarakat. "Kami mencoba mengupayakan program akte massal, khususnya untuk masyarakat yang tinggal di tempat-tempat yang jauh," tandasnya.
Sumber : TV One
Seperti dilansir Antaranews.com, Selasa (10/2/2009), pencanangan itu berlangsung di Desa Urumb, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke. Sekitar 300 warga dari berbagai komponen masyarakat termasuk perwakilan berbagai instansi Pemda Kabupaten Merauke dan masyarakat kampung Urumb dan sekitarnya menghadiri acara tersebut. Gerakan ini merupakan kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan tim penggerak PKK, didukung World Vision dan mitranya Wahana Visi Indonesia.
Data Pemerintah Kabupaten Merauke menjelaskan, di kabupaten ini hanya 27 persen Balita yang sudah memiliki akte kelahiran (data Susenas 2007). Padahal, akte kelahiran bukan hanya selembar kertas formalitas yang perlu dimiliki setiap warga. Tanpa akte kelahiran, anak kehilangan haknya dasarnya sebagai warga negara."Pencanangan Akte Kelahiran di Merauke merupakan gerakan yang dilakukan pemerintah untuk mendobrak hal tersebut. Kedepannya, diharapkan gerakan ini dapat menjangkau seluruh anak Merauke yang belum memiliki akte kelahiran," kada Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Umar Ary Kaeim.
Bekerja sama dengan World Vision, sejumlah upaya advokasi telah dilakukan sejak tahun 2008, termasuk pemetaan komponen sistem pencatatan akte kelahiran. Gerakan pencanangan di Merauke nantinya akan diteruskan dengan pelatihan bagi petugas Puskesmas, bidan desa, PKK, kepala kampung dan distrik."Mulai hari ini, setiap bayi yang baru lahir, harap langsung dilaporkan. Identitas kelahiran sangatlah penting, jangan pernah menelantarkan hak anak," ujar Umar.
Dia berharap agar melalui gerakan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya akte kelahiran semakin meningkat."Berbagai instansi turut menyaksikan kegiatan kita hari ini, kami berharap dengan demikian, mekanisme dapat terbangun dengan baik," tambahnya.Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Kabupaten Merauke, Jusuf Karminudin, menjelaskan saat ini, berdasarkan Perda Kab. Merauke No. 4 tahun 2008, ada tiga pengelompokan terkait akte kelahiran.Bagi anak 0-60 hari, tidak dikenakan biaya apapun. Yang datang melapor di atas 60 hari, dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 25.000 sementara di atas 1 tahun, biayanya Rp 30.000 tanpa dikenakan denda administrasi keterlambatan.
"Tahun 2010 nanti, bagi mereka yang terlambat melapor di atas usia kelahiran 1 tahun, harus mengurus melalui pengadilan negeri, dan berarti prosesnya akan lebih lambat," kata Jusuf Karminudin, S.Sos.Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat segera mendaftarkan anak-anaknya. Di samping itu, pemerintah juga berencana untuk melakukan pelayanan turun ke masyarakat. "Kami mencoba mengupayakan program akte massal, khususnya untuk masyarakat yang tinggal di tempat-tempat yang jauh," tandasnya.
Sumber : TV One

Artikel 