Seorang wanita simpanan di Merauke berinisial NR (21) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian akibat perbuatannya yang diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang korban bernama Yeti Y Benyamin.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bibir serta badan terasa sakit. Kasus tersebut terjadi Rabu (25/2) malam sekitar pukul 19.00 WIT di Jalan Gang Kelinci Merauke. Di hadapan petugas yang mengambil keterangannya, korban mengungkapkan kasus yang dialaminya itu berawal saat NR memanggil adik korban dengan perkataan yang tidak enak didengar. Korban sendiri tinggal di Jalan Kelinci tersebut dengan kontrak rumah bersebelahan dengan kamar kontrakan pelaku.
Mendengar itu, korban langsung mengatakan kenapa memanggil adiknya dengan kata seperti itu. Namun pelaku mengajak korban untuk berkelahi dan langsung mendatangi korban dan menendang dan memukul korban. "Saat itu saya mau berangkat kerja, tapi mendengar kata itu, saya tanya dia. Tapi dia langsung menendang dan memukul saya," kata korban. Pelaku saat itu juga berada di Mapolres Merauke mengaku ingin menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun korban mengaku tidak mau. ''Saya ingin agar diproses secara hukum saja, supaya ini menjadi pembelajaran bagi saya dan bagi pelaku untuk ke depan tidak sesukanya melakukan kekerasan kepada orang lain,'' jelas korban. Korban mengaku, pelaku selama ini sudah tinggal serumah dengan kakaknya kurang lebih 3 tahun tanpa ikatan resmi.
Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH didampingi Kasat Samapta AKP Luther Taruk, ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tindak pidana ringan tersebut. ''Ya besok (hari ini,red) baru kami bawa ke pengadilan untuk disidangkan,"terangnya. Pelaku sendiri, tambah Kapolres dikenakan Pasal 325 KUHP tentang Tipiring. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Akibatnya, korban mengalami luka pada bibir serta badan terasa sakit. Kasus tersebut terjadi Rabu (25/2) malam sekitar pukul 19.00 WIT di Jalan Gang Kelinci Merauke. Di hadapan petugas yang mengambil keterangannya, korban mengungkapkan kasus yang dialaminya itu berawal saat NR memanggil adik korban dengan perkataan yang tidak enak didengar. Korban sendiri tinggal di Jalan Kelinci tersebut dengan kontrak rumah bersebelahan dengan kamar kontrakan pelaku.
Mendengar itu, korban langsung mengatakan kenapa memanggil adiknya dengan kata seperti itu. Namun pelaku mengajak korban untuk berkelahi dan langsung mendatangi korban dan menendang dan memukul korban. "Saat itu saya mau berangkat kerja, tapi mendengar kata itu, saya tanya dia. Tapi dia langsung menendang dan memukul saya," kata korban. Pelaku saat itu juga berada di Mapolres Merauke mengaku ingin menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun korban mengaku tidak mau. ''Saya ingin agar diproses secara hukum saja, supaya ini menjadi pembelajaran bagi saya dan bagi pelaku untuk ke depan tidak sesukanya melakukan kekerasan kepada orang lain,'' jelas korban. Korban mengaku, pelaku selama ini sudah tinggal serumah dengan kakaknya kurang lebih 3 tahun tanpa ikatan resmi.
Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH didampingi Kasat Samapta AKP Luther Taruk, ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tindak pidana ringan tersebut. ''Ya besok (hari ini,red) baru kami bawa ke pengadilan untuk disidangkan,"terangnya. Pelaku sendiri, tambah Kapolres dikenakan Pasal 325 KUHP tentang Tipiring. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos