Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Saturday, 14 February 2009

Lelang Pesawat Australia , Tunggu Putusan Tetap

Kendati hasil putusan Pengadilan Negeri Merauke memutuskan barang bukti milik terdakwa Willem Hendry Scott Bloxam, berupa 1 unit pesawat dirampas untuk Negara namun pihak Kejaksaan Negeri Merauke tidak dengan gegabah untuk langsung melelangnya. Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidana Umum Yafet Ruben Bonai, SH, yang dikonfirmasi tentang pesawat tersebut mengungkapkan, pesawat tersebut masih berstatus sebagai barang bukti. Sebab, terdakwa sendiri melalui kuasa hukumnya masih melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Jayapura atas putusan Pengadilan Negeri Merauke itu.

''Barang buktinya dapat dilelang kalau sudah berketetapan hukum tetap. Tapi karena terdakwa masih melakukan upaya banding, kita belum melakukan itu. Sebab kita sendiri belum tahu seperti apa keputusannya nanti, sehingga pesawat ini statusnya masih sebagai barang bukti,'' tandas Kajari. Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Efrem Fangohoy, SH, yang ditemui kemarin, mengakui pihaknya telah melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menghukum para terdakwa secara pidana. ''Memori bandingnya baru kita kirim beberapa hari lalu ke PT,'' tandasnya

Dalam memori banding itu, lanjut Efrem, pihaknya memohon kepada Pengadilan Tinggi Jayapura untuk membebaskan para terdakwa dan memulihkan nama baiknya. Efrem menilai para penengak hukum didaerah ini telah melakukan kesalahan dengan memproses secara pidana kliennya tersebut. Dengan merujuk pada salah satu kasus yang menurut Efrem memiliki kasus sama atas masuknya pesawat Prancis di beberapa bandara di bagian Barat beberapa waktu lalu Efrem mengaku tidak diproses secara pidana tapi hanya didenda kemudian dipulangkan.

Sekadar diketahui kembali, Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada terdakwa Willem Hendry Scott Bloxam ditambah denda uang sebesar Rp 50 juta. Disamping itu, pesawat milik terdakwa dinyatakan dirampas untuk Negara. Hukuman pidana sama diterima 4 penumpang pesawat tersebut dengan denda masing-masing Rp 25 juta. Saat ini, ditengah melakukan upaya banding itu, kelima warga Negara tersebut menjalani hukuman di LP Merauke. (ulo)

Sumber : Cenderawasih Pos

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Lelang Pesawat Australia , Tunggu Putusan Tetap ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Saturday, 14 February 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.