Kendati hasil putusan Pengadilan Negeri Merauke memutuskan barang bukti milik terdakwa Willem Hendry Scott Bloxam, berupa 1 unit pesawat dirampas untuk Negara namun pihak Kejaksaan Negeri Merauke tidak dengan gegabah untuk langsung melelangnya. Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidana Umum Yafet Ruben Bonai, SH, yang dikonfirmasi tentang pesawat tersebut mengungkapkan, pesawat tersebut masih berstatus sebagai barang bukti. Sebab, terdakwa sendiri melalui kuasa hukumnya masih melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Jayapura atas putusan Pengadilan Negeri Merauke itu.
''Barang buktinya dapat dilelang kalau sudah berketetapan hukum tetap. Tapi karena terdakwa masih melakukan upaya banding, kita belum melakukan itu. Sebab kita sendiri belum tahu seperti apa keputusannya nanti, sehingga pesawat ini statusnya masih sebagai barang bukti,'' tandas Kajari. Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Efrem Fangohoy, SH, yang ditemui kemarin, mengakui pihaknya telah melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menghukum para terdakwa secara pidana. ''Memori bandingnya baru kita kirim beberapa hari lalu ke PT,'' tandasnya
Dalam memori banding itu, lanjut Efrem, pihaknya memohon kepada Pengadilan Tinggi Jayapura untuk membebaskan para terdakwa dan memulihkan nama baiknya. Efrem menilai para penengak hukum didaerah ini telah melakukan kesalahan dengan memproses secara pidana kliennya tersebut. Dengan merujuk pada salah satu kasus yang menurut Efrem memiliki kasus sama atas masuknya pesawat Prancis di beberapa bandara di bagian Barat beberapa waktu lalu Efrem mengaku tidak diproses secara pidana tapi hanya didenda kemudian dipulangkan.
Sekadar diketahui kembali, Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada terdakwa Willem Hendry Scott Bloxam ditambah denda uang sebesar Rp 50 juta. Disamping itu, pesawat milik terdakwa dinyatakan dirampas untuk Negara. Hukuman pidana sama diterima 4 penumpang pesawat tersebut dengan denda masing-masing Rp 25 juta. Saat ini, ditengah melakukan upaya banding itu, kelima warga Negara tersebut menjalani hukuman di LP Merauke. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
''Barang buktinya dapat dilelang kalau sudah berketetapan hukum tetap. Tapi karena terdakwa masih melakukan upaya banding, kita belum melakukan itu. Sebab kita sendiri belum tahu seperti apa keputusannya nanti, sehingga pesawat ini statusnya masih sebagai barang bukti,'' tandas Kajari. Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Efrem Fangohoy, SH, yang ditemui kemarin, mengakui pihaknya telah melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menghukum para terdakwa secara pidana. ''Memori bandingnya baru kita kirim beberapa hari lalu ke PT,'' tandasnya
Dalam memori banding itu, lanjut Efrem, pihaknya memohon kepada Pengadilan Tinggi Jayapura untuk membebaskan para terdakwa dan memulihkan nama baiknya. Efrem menilai para penengak hukum didaerah ini telah melakukan kesalahan dengan memproses secara pidana kliennya tersebut. Dengan merujuk pada salah satu kasus yang menurut Efrem memiliki kasus sama atas masuknya pesawat Prancis di beberapa bandara di bagian Barat beberapa waktu lalu Efrem mengaku tidak diproses secara pidana tapi hanya didenda kemudian dipulangkan.
Sekadar diketahui kembali, Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada terdakwa Willem Hendry Scott Bloxam ditambah denda uang sebesar Rp 50 juta. Disamping itu, pesawat milik terdakwa dinyatakan dirampas untuk Negara. Hukuman pidana sama diterima 4 penumpang pesawat tersebut dengan denda masing-masing Rp 25 juta. Saat ini, ditengah melakukan upaya banding itu, kelima warga Negara tersebut menjalani hukuman di LP Merauke. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos