Akibat tak ada koordinasi antara Dinas Pendidikan Dasar dan PT Pos dan Giro Cabang Merauke, dana DIPA Provinsi yang diperuntukkan bagi tunjangan guru yang bertugas di Pedalaman senilai Rp 13.750.000 per tahun tak tepat sasaran.
Alhasil, banyak guru di Distrik Kimaam dan Okaba yang tidak diketahui kinerjanya secara pasti mendapatkan dana tersebut. Hal ini disesalkan oleh Kepala Pendidikan Dasar Kabupaten Merauke, Vincentius Mekiuw,S.Sos kepada sejumlah wartawan usai Pelantikan 18 Kepala Kampung, bertempat di Gudang Dolog Distrik Tanah Miring, kabupaten Merauke, Senin (23/2).
Akibat yang paling merugikan dari pengambilan dana via Pos dan Giro Cabang Merauke, kata Vincent, banyak guru-guru yang bertugas di Okaba dan Kimaam hingga saat ini belum kembali bertugas sehingga proses belajar mengajar mengalami kekosongan. “Pembayaran dana ini dilakukan secara sepihak oleh Kantor Pos dan Giro Merauke, yang sebenarnya dalam Memorandum of Understanding (MoU) Kantor Pos hanya sebagai penyalur, bukan pembagi. Kantor pos membagikan uang tanpa koordinasi dengan kami dan ini suatu hal yang tidak boleh dilakukan lagi. Kantor pos membayar koordinasi sehingga guru-guru yang tidak berhak pun mendapatkan bayaran dari kantor pos. Jika ada koordinasi, tentulah dana tersebut akan turun pada guru-guru yang benar-benar bekerja , bukan pada guru-guru yang malas”, sesalnya.
Perihal masalah tersebut, Vincent mengatakan telah membuat surat pada Kantor Pos dan Giro Cabang Merauke dengan tembusan Bupati Kabupaten Merauke agar pihak Kantor Pos dan Giro tidak melakukan pelanggaran MoU. “Kekosongan guru di Kimaam dan Okaba adalah ulah Kantor Pos yang tidak punya kepentingan dalam pendidikan. Saya harap tak dilakukan lagi,” tegasnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Alhasil, banyak guru di Distrik Kimaam dan Okaba yang tidak diketahui kinerjanya secara pasti mendapatkan dana tersebut. Hal ini disesalkan oleh Kepala Pendidikan Dasar Kabupaten Merauke, Vincentius Mekiuw,S.Sos kepada sejumlah wartawan usai Pelantikan 18 Kepala Kampung, bertempat di Gudang Dolog Distrik Tanah Miring, kabupaten Merauke, Senin (23/2).
Akibat yang paling merugikan dari pengambilan dana via Pos dan Giro Cabang Merauke, kata Vincent, banyak guru-guru yang bertugas di Okaba dan Kimaam hingga saat ini belum kembali bertugas sehingga proses belajar mengajar mengalami kekosongan. “Pembayaran dana ini dilakukan secara sepihak oleh Kantor Pos dan Giro Merauke, yang sebenarnya dalam Memorandum of Understanding (MoU) Kantor Pos hanya sebagai penyalur, bukan pembagi. Kantor pos membagikan uang tanpa koordinasi dengan kami dan ini suatu hal yang tidak boleh dilakukan lagi. Kantor pos membayar koordinasi sehingga guru-guru yang tidak berhak pun mendapatkan bayaran dari kantor pos. Jika ada koordinasi, tentulah dana tersebut akan turun pada guru-guru yang benar-benar bekerja , bukan pada guru-guru yang malas”, sesalnya.
Perihal masalah tersebut, Vincent mengatakan telah membuat surat pada Kantor Pos dan Giro Cabang Merauke dengan tembusan Bupati Kabupaten Merauke agar pihak Kantor Pos dan Giro tidak melakukan pelanggaran MoU. “Kekosongan guru di Kimaam dan Okaba adalah ulah Kantor Pos yang tidak punya kepentingan dalam pendidikan. Saya harap tak dilakukan lagi,” tegasnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi