Pengadilan Negeri Merauke kembali akan menyidangkan dari awal perkara kasus dugaan korupsi Mantan Wakil Ketua I DPRD Merauke periode 1999-2004 berinisial HR terkait turunnya putusan banding Kejaksaan Negeri Merauke dari Pengadilan Tinggi Jayapura. Hal ini diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH, kepada Cenderawasih Pos, saat mengikuti pelepasan Karnaval, Sabtu (7/2).
''Kita akan menyidangkan dari awal kembali dengan memeriksa para saksi dan terdakwa,'' katanya. Namun sebelum menyidangkan kembali perkara tersebut, lanjut Sinaga, pihaknya terlebih dahulu akan menetapkan susunan Majalis yang akan duduk menyidangkan perkara tersebut.
Kemungkingkan yang akan menjadi Ketua Majelis tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Merauke sendiri, Desbennery Sinaga. Sidang dari awal perkara itu, lanjut Sinaga, karena seluruh Majelis yang menyidangkan perkara itu sebelumnya sudah pindah ke daerah lain. Sekadar diketahui, sidang kembali perkara kasus Mantan Wakil Ketua I DPRD Merauke periode tersebut terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang memerintahkan kembali Pengadilan Negeri Merauke untuk menyidangkan dan memutuskan pokok perkaranya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merauke melakukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Merauke yang pada amar putusannya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas alias kabur. Perkara tersebut sebelumnya disidangkan diantaranya Eduard Manalip, SH, yang saat itu juga sebagai Ketua PN Merauke, Frans Pangimanan.
Secara terpisah, Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH menyatakan kurang sependapat jika perkara tersebut disidangkan dari awal lagi. Sebab, lanjutnya, perkara tersebut sudah disidangkan dan pokok perkaranya sudah diperiksa sidang sebelumnya. Apalagi, dalam putusan Pengadilan Tinggi, kata Kajari, Pengadilan Negeri Merauke diperintahkan untuk memutuskan terdakwa terbukti atau tidak terbukti.
''Kan selama sidang itu dicatat oleh Panitera Pengganti apa yang terungkap. Tinggal itu yang dipelajari kembali,'' tandasnya. Meski demikian, tambahnya, jika keinginan PN Merauke untuk tetap untuk menyidangkan dari awal maka pihaknya akan tetap mengikuti dengan kembali memanggil para saksi-saksi dalam perkara tersebut. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
''Kita akan menyidangkan dari awal kembali dengan memeriksa para saksi dan terdakwa,'' katanya. Namun sebelum menyidangkan kembali perkara tersebut, lanjut Sinaga, pihaknya terlebih dahulu akan menetapkan susunan Majalis yang akan duduk menyidangkan perkara tersebut.
Kemungkingkan yang akan menjadi Ketua Majelis tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Merauke sendiri, Desbennery Sinaga. Sidang dari awal perkara itu, lanjut Sinaga, karena seluruh Majelis yang menyidangkan perkara itu sebelumnya sudah pindah ke daerah lain. Sekadar diketahui, sidang kembali perkara kasus Mantan Wakil Ketua I DPRD Merauke periode tersebut terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang memerintahkan kembali Pengadilan Negeri Merauke untuk menyidangkan dan memutuskan pokok perkaranya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merauke melakukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Merauke yang pada amar putusannya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas alias kabur. Perkara tersebut sebelumnya disidangkan diantaranya Eduard Manalip, SH, yang saat itu juga sebagai Ketua PN Merauke, Frans Pangimanan.
Secara terpisah, Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH menyatakan kurang sependapat jika perkara tersebut disidangkan dari awal lagi. Sebab, lanjutnya, perkara tersebut sudah disidangkan dan pokok perkaranya sudah diperiksa sidang sebelumnya. Apalagi, dalam putusan Pengadilan Tinggi, kata Kajari, Pengadilan Negeri Merauke diperintahkan untuk memutuskan terdakwa terbukti atau tidak terbukti.
''Kan selama sidang itu dicatat oleh Panitera Pengganti apa yang terungkap. Tinggal itu yang dipelajari kembali,'' tandasnya. Meski demikian, tambahnya, jika keinginan PN Merauke untuk tetap untuk menyidangkan dari awal maka pihaknya akan tetap mengikuti dengan kembali memanggil para saksi-saksi dalam perkara tersebut. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos

Artikel 