Demikian diakui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke Lilik Sujandi ketika dijumpai di ruang kerjanya kemarin (6/2). Dalam hal pola hidup, pihak Lapas memberikan kebebasan pada keluarga terdakwa untuk mengirimkan makanan sesuai kebiasaan mereka. Begitu pula dengan fasilitas komunikasi, kelima terdakwa diperkenankan untuk menerima telephone dari sanak keluarganya di Australia. “Ini yang tidak diberikan kepada napi lain dengan pertimbangan kemanusiaan, apalagi ada seorang terdakwa yang anaknya mengalami musibah sehingga diperkenankan untuk terus berkomunikasi,” kata Lilik. Meski demikian, pengawasan terhadap komunikasi kelima terdakwa yang menggunakan bahasa asing tetap dilakukan oleh petugas Lapas.
Mengenai pembinaan LAPAS terhadap kelima WNA Australia itu, Lilik mengatakan dengan status mereka yang masih tahanan itu, pihak LAPAS belum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan, terkecuali dengan kesadaran sendiri kelima WNA tersebut ingin melakukan kegiatan dan program pembinaan. “Saat ini kelima WNA tersebut tengah kami berdayakan untuk mengajarkan bahasa Inggris kepada Napi lainnya sambil menunggu kepastian pidananya,” jelas Lilik. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi

Artikel 