Dokumen usulan Pemekaran Kabupaten Muyu dengan kabupaten induknya Boven Digoel, telah diserahkan oleh Tim Pemekaran daerah tersebut ke Gubernur Papua. ''Dokumennya sudah kami serahkan ke Gubernur di Jayapura yang diterima oleh Asisten I di Jayapura Bapak Drs Elieser, bulan Desember lalu,'' kata Ketua Tim Pemekaran Marselinus Yamkondo, ditemui Cenderawasih Pos di kediamannya di Merauke, Sabtu (7/2).
Selain dokumen tersebut diserahkan ke Gubernur, menurut Marselinus Yamkondo yang juga Wakil Bupati Boven Digoel, pihaknya juga menyerahkan langsung tembusan dokumen itu ke DPRP Papua pada Komisi A yang diterima Ketua Komisi A Yance Kayame serta ke MRP. Namun diakuinya, dari dokumen yang diserahkan itu masih kekurangan satu syarat yakni hasil Kajian Akademik.
Kajian akademik itu sendiri, lanjutnya dilakukan oleh Universitas Gajah Mada dimana beberapa waktu lalu Tim Kajian dari UGM turun ke calon daerah otonom untuk mengumpulkan sejumlah data. ''Kami harapkan awal Maret, laporan kajian akademik itu sudah kami terima sehingga bisa kami bawa ke Jayapura untuk melengkapi salah satu syarat yang belum terpenuhi itu,'' harapnya.
Nantinya, lanjut dia, setelah laporan kajian akademik itu diserahkan pihaknya tinggal menunggu respon dari Gubernur Papua. Namun ia sangat mengharapkan adanya respon positif dari Gubernur Papua untuk dapat memberikan rekomendasi persetujuan pembentukan daerah otonomi baru itu sesuai harapan masyarakat setempat yang disampaikan dan diterima oleh Gubernur Papua saat melakukan kunjungan kerja ke daerah Mindiptana beberapa waktu lalu Soal nama calon daerah otonomi daerah baru yang diusulkan itu, menurutnya untuk sementara masih menggunakan nama Kabupaten Muyu. ''Ada 14 nama yang diusulkan oleh masyarakat dan kami sudah inventalisir nama-nama itu. Tapi, nantilah dalam proses UU baru itu baru ada penyampaian nama resmi berdasarkan pertemuan resmi dengan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Boven Digoel,'' tandasnya.
Usulan Kabupaten Muyu ini sendiri meliputi 5 wilayah distrik di Kabupaten Boven Digoel diantaranya, Distrik Mindiptana, Distrik Waropko dan 3 distrik baru yang dibentuk pada tahun 2005 lalu melalui Perda. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Selain dokumen tersebut diserahkan ke Gubernur, menurut Marselinus Yamkondo yang juga Wakil Bupati Boven Digoel, pihaknya juga menyerahkan langsung tembusan dokumen itu ke DPRP Papua pada Komisi A yang diterima Ketua Komisi A Yance Kayame serta ke MRP. Namun diakuinya, dari dokumen yang diserahkan itu masih kekurangan satu syarat yakni hasil Kajian Akademik.
Kajian akademik itu sendiri, lanjutnya dilakukan oleh Universitas Gajah Mada dimana beberapa waktu lalu Tim Kajian dari UGM turun ke calon daerah otonom untuk mengumpulkan sejumlah data. ''Kami harapkan awal Maret, laporan kajian akademik itu sudah kami terima sehingga bisa kami bawa ke Jayapura untuk melengkapi salah satu syarat yang belum terpenuhi itu,'' harapnya.
Nantinya, lanjut dia, setelah laporan kajian akademik itu diserahkan pihaknya tinggal menunggu respon dari Gubernur Papua. Namun ia sangat mengharapkan adanya respon positif dari Gubernur Papua untuk dapat memberikan rekomendasi persetujuan pembentukan daerah otonomi baru itu sesuai harapan masyarakat setempat yang disampaikan dan diterima oleh Gubernur Papua saat melakukan kunjungan kerja ke daerah Mindiptana beberapa waktu lalu Soal nama calon daerah otonomi daerah baru yang diusulkan itu, menurutnya untuk sementara masih menggunakan nama Kabupaten Muyu. ''Ada 14 nama yang diusulkan oleh masyarakat dan kami sudah inventalisir nama-nama itu. Tapi, nantilah dalam proses UU baru itu baru ada penyampaian nama resmi berdasarkan pertemuan resmi dengan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Boven Digoel,'' tandasnya.
Usulan Kabupaten Muyu ini sendiri meliputi 5 wilayah distrik di Kabupaten Boven Digoel diantaranya, Distrik Mindiptana, Distrik Waropko dan 3 distrik baru yang dibentuk pada tahun 2005 lalu melalui Perda. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos

Artikel 