Salah satu wujud kesungguhan Pemkab Merauke dalam Penanggulangan AIDS adalah dengan menerbitkan Perda Penanggulangan AIDS No 05 tahun 2003. Namun sayangnya, Perda tersebut hingga saat ini belum dapat diberlakukan secara tegas bagi pelanggarnya.
Belum tegasnya sanksi yang diberikan lantaran masih belum adanya aparat penyidik yang berasal dari instansi terkait seperti Satpol PP, Kejaksaan maupun Kepolisian. "Masalah AIDS bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan semata, namun seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat. Jadi jangan salahkan Dinas Kesehatan jika sampai saat ini Perda belum berjalan maksimal", terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Drg Joseph Rinta Rahdiachmaka,M.Kes ketika dikonfirmasi di Bandar Udara Mopah Merauke, Kamis (12/2).
Sama halnya dengan ketegasan Pemkab Merauke melarang odha yang bekerja sebagai pekerja seks untuk terus melakukan pekerjaannya. Kata Rinta, itu bukanlah sebuah diskriminasi terhadap odha, namun pemerintah berupaya untuk melindungi odha tersebut agar tidak sakit. Pasalnya, untuk memenuhi syarat seseorang dapat bekerja, maka seseorang harus sehat jasmani dan rohani. Menurut Rinta, jika seorang odha tetap tidak mengindahkan anjuran tersebut, maka seharusnya diberikan sangsi tegas sesuai Perda Penanggulangan AIDS.
"Kita tidak sedang berbicara mengenai diskriminasi, namun ini pendekatan persuasif dari penerapan Perda yang tengah dilakukan", jelasnya sembari menambahkan bahwa hingga saat ini penerapan Perda masih dalam tahap pembinaan guna membangun kesadaran masyarakat. Dia menambahkan, bahwa larangan tersebut tidak serta merta membuat Odha yang bekerja sebagai PSK berhenti dari pekerjaannya, namun seorang Odha dapat melakukan pekerjaan yang lebih ringan, seperti menjadi pramusaji atau bekerja dikasir.
Banyaknya tudingan yang menyalahkan pemerintah yang kurang bertanggung jawab terhadap masalah penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Merauke, ditepis Rinta dengan mengatakan bahwa masalah AIDS merupakan tanggung jawab pribadi warga masyarakat . "Jadi keliru, jika menyalahkan pemerintah karena itu menyangkut perilaku masing-masing. Kami hanya bisa menghimbau dan mengingatkan untuk tidak melakukan perilaku beresiko," tegasnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Belum tegasnya sanksi yang diberikan lantaran masih belum adanya aparat penyidik yang berasal dari instansi terkait seperti Satpol PP, Kejaksaan maupun Kepolisian. "Masalah AIDS bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan semata, namun seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat. Jadi jangan salahkan Dinas Kesehatan jika sampai saat ini Perda belum berjalan maksimal", terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Drg Joseph Rinta Rahdiachmaka,M.Kes ketika dikonfirmasi di Bandar Udara Mopah Merauke, Kamis (12/2).
Sama halnya dengan ketegasan Pemkab Merauke melarang odha yang bekerja sebagai pekerja seks untuk terus melakukan pekerjaannya. Kata Rinta, itu bukanlah sebuah diskriminasi terhadap odha, namun pemerintah berupaya untuk melindungi odha tersebut agar tidak sakit. Pasalnya, untuk memenuhi syarat seseorang dapat bekerja, maka seseorang harus sehat jasmani dan rohani. Menurut Rinta, jika seorang odha tetap tidak mengindahkan anjuran tersebut, maka seharusnya diberikan sangsi tegas sesuai Perda Penanggulangan AIDS.
"Kita tidak sedang berbicara mengenai diskriminasi, namun ini pendekatan persuasif dari penerapan Perda yang tengah dilakukan", jelasnya sembari menambahkan bahwa hingga saat ini penerapan Perda masih dalam tahap pembinaan guna membangun kesadaran masyarakat. Dia menambahkan, bahwa larangan tersebut tidak serta merta membuat Odha yang bekerja sebagai PSK berhenti dari pekerjaannya, namun seorang Odha dapat melakukan pekerjaan yang lebih ringan, seperti menjadi pramusaji atau bekerja dikasir.
Banyaknya tudingan yang menyalahkan pemerintah yang kurang bertanggung jawab terhadap masalah penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Merauke, ditepis Rinta dengan mengatakan bahwa masalah AIDS merupakan tanggung jawab pribadi warga masyarakat . "Jadi keliru, jika menyalahkan pemerintah karena itu menyangkut perilaku masing-masing. Kami hanya bisa menghimbau dan mengingatkan untuk tidak melakukan perilaku beresiko," tegasnya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi