Jurnalist radio Frita FM di Merauke, Papua dituntut delapan bulan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, selasa siang (03/02). Sidang yang digelar terbuka itu dihadiri sejumlah media lokal dan nasional yang ada di Merauke.
Wilhelmina Welikin, Jurnalist radio Frita dituntut karena dianggap bersalah dalam kasus penghinaan yang terjadi pada 2007 lalu di Merauke. Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Chandra SH menganggap, terdakwa Welikin telah bersalah menghina HK dalam sebuah pertengkaran yang melibatkan BR, seorang calon legislatif DPRD Mappi, di rumahnya yang terletak di kawasan Prajurit Merauke. JPU juga menganggap tidak ada bukti yang kuat bagi terdakwa dengan mengatakan HK dan BR telah melakukan perselingkungan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Wempi Duka itu dinilai oleh pengacara terdakwa, Efreim Fangohoy sangat tidak adil. Menurutnya, kasus penghinaan yang menjerat Jurnalist Welikin mengandung unsur-unsur tertentu yang mengakibatkan tuntutan yang seharusnya lebih ringan menjadi delapan bulan penjara.
Sementara itu, Welikin dalam penyampaiannya kepada JUBI mengatakan, dirinya menolak tuntutan tersebut. Menurutnya, telah terjadi permainan dibawah meja yang dilakukan oleh HK dan BR dengan pihak kejaksaan yang berusaha menyudutkan dirinya agar masuk penjara. "Saya rasa ada permainan didalam kejaksaan yang membuat tuntutan tersebut terlalu berlebihan. Saya akan bongkar semua itu," katanya.Ditambahkannya, seharusnya JPU bisa lebih jeli melihat sidang sebelumnya yang berakhir dengan saling maaf memaafkan antara dirinya dan HK. Bukan sebaliknya memberikan tuntutan hukuman yang lebih berat.
Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan akan menghadirkan kembali terdakwa dengan HK. Pasca sidang mendengar putusan, selanjutnya akan digelar lagi sidang serupa yang menempatkan Welikin sebagai penggugat dan HK sebagai terdakwa. (Jerry Omona)
Sumber : Tabloid Jubi
Wilhelmina Welikin, Jurnalist radio Frita dituntut karena dianggap bersalah dalam kasus penghinaan yang terjadi pada 2007 lalu di Merauke. Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Chandra SH menganggap, terdakwa Welikin telah bersalah menghina HK dalam sebuah pertengkaran yang melibatkan BR, seorang calon legislatif DPRD Mappi, di rumahnya yang terletak di kawasan Prajurit Merauke. JPU juga menganggap tidak ada bukti yang kuat bagi terdakwa dengan mengatakan HK dan BR telah melakukan perselingkungan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Wempi Duka itu dinilai oleh pengacara terdakwa, Efreim Fangohoy sangat tidak adil. Menurutnya, kasus penghinaan yang menjerat Jurnalist Welikin mengandung unsur-unsur tertentu yang mengakibatkan tuntutan yang seharusnya lebih ringan menjadi delapan bulan penjara.
Sementara itu, Welikin dalam penyampaiannya kepada JUBI mengatakan, dirinya menolak tuntutan tersebut. Menurutnya, telah terjadi permainan dibawah meja yang dilakukan oleh HK dan BR dengan pihak kejaksaan yang berusaha menyudutkan dirinya agar masuk penjara. "Saya rasa ada permainan didalam kejaksaan yang membuat tuntutan tersebut terlalu berlebihan. Saya akan bongkar semua itu," katanya.Ditambahkannya, seharusnya JPU bisa lebih jeli melihat sidang sebelumnya yang berakhir dengan saling maaf memaafkan antara dirinya dan HK. Bukan sebaliknya memberikan tuntutan hukuman yang lebih berat.
Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan akan menghadirkan kembali terdakwa dengan HK. Pasca sidang mendengar putusan, selanjutnya akan digelar lagi sidang serupa yang menempatkan Welikin sebagai penggugat dan HK sebagai terdakwa. (Jerry Omona)
Sumber : Tabloid Jubi