Setelah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek perumahan guru SMPN dan Asrama SMKN 1 Sota dengan tersangka Diretris CV Kayu Manis berinisial KK (43), giliran Sekda Kabupaten Merauke Umar Ary Karim, dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (2/2) kemarin. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 3 jam yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIT .
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Tindak Pindana Khusus (Pidsus), Teddy Andri, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Sekda Merauke tersebut. ''Benar ada pemeriksaan beliau dalam kapasitas sebagai Sekda Merauke. Tapi pemeriksaan beliau ini dalam kapasitas sebagai saksi,''tandas Kajari. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 3 jam itu, lanjut Kajari, pihaknya mengajukan 40 pertanyaan yang seluruhnya dijawab dengan lancar.
Dengan pemeriksaan ini, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. ''Ya masih ada sejumlah saksi lain yang akan kita mintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka tersebut,''tambahnya. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah meminta keterangan terhadap Kabag Keuangan Setda Merauke, Kepala Bank Papua Cabang Merauke, Kepala Pemegang Kas Daerah, Kepala SMPN Sota, Kepala SMKN I Sota, dan 6 saksi lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang kini menjadi perhatian sebagian masyarakat di Merauke itu berawal saat tersangka KK menerima uang sebesar Rp 750 juta dari Pemkab Merauke seolah-olah uang yang diterima itu sebagai panjar untuk proyek pembangunan asrama pada SMKN I Sota dan perumahan guru pada SMPN Sota dengan nilai proyek Rp 1,844 miliar. Namun setelah tersangka menerima uang tersebut, bukannya digunakan untuk membangun kedua proyek tersebut tapi digunakan untuk kepentingan diri sendiri. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Tindak Pindana Khusus (Pidsus), Teddy Andri, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Sekda Merauke tersebut. ''Benar ada pemeriksaan beliau dalam kapasitas sebagai Sekda Merauke. Tapi pemeriksaan beliau ini dalam kapasitas sebagai saksi,''tandas Kajari. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 3 jam itu, lanjut Kajari, pihaknya mengajukan 40 pertanyaan yang seluruhnya dijawab dengan lancar.
Dengan pemeriksaan ini, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. ''Ya masih ada sejumlah saksi lain yang akan kita mintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka tersebut,''tambahnya. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah meminta keterangan terhadap Kabag Keuangan Setda Merauke, Kepala Bank Papua Cabang Merauke, Kepala Pemegang Kas Daerah, Kepala SMPN Sota, Kepala SMKN I Sota, dan 6 saksi lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang kini menjadi perhatian sebagian masyarakat di Merauke itu berawal saat tersangka KK menerima uang sebesar Rp 750 juta dari Pemkab Merauke seolah-olah uang yang diterima itu sebagai panjar untuk proyek pembangunan asrama pada SMKN I Sota dan perumahan guru pada SMPN Sota dengan nilai proyek Rp 1,844 miliar. Namun setelah tersangka menerima uang tersebut, bukannya digunakan untuk membangun kedua proyek tersebut tapi digunakan untuk kepentingan diri sendiri. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos

Artikel 