Kepala SD YPK Nakias, yang berada di Kampung Salanu Epe, Distrik Ngguti-Merauke, berinisial DW (60) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan telah menyalagunakan atau menggelapkan dana Bos dan BOP tahun 2008 sekolah yang dipimpinnya sebesar Rp 28,900 juta. Kasus penggelapan yang diduga dilakukan sang Kepsek itu dilaporkan Markus Salehe yang menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah.
Laporan Polisi menyebutkan, kasus bermula saat pelaku sebagai kepala sekolah pada bulan Maret 2008 mengumpulkan orang tua murid, dewan guru dan pelapor sebagai ketua komite sekolah. Lalu pelaku menyampaikan jika dana Bos sebesar Rp 16,600 juta sudah masuk ke rekening sekolah. Sedangkan dana BOP sebesar Rp 12,300 juta akan cair pada bulan Januari 2009 mendatang sambil menyampaikan penggunaan dana tersebut. Namun sampai saat ini, setelah dana BOS dan BOP tersebut cair tidak perbaikan sekolah, murid juga tidak pernah menerima buku tulis maupun pakaian seragam.
Pelaku sendiri diduga mencairkan dana itu dari bank tanpa sepengetahuan bendahara sekolah. Sebab, pada saat Kepala Dinas Sekolah Dasar Kabupaten Merauke memerintahkan Bendahara Sekolah, Anachi Amnheka untuk mencairkan dana BOP setelah mendapat laporan masyarakat dari Okaba, ternyata dana BOP tersebut sudah dicairkan oleh sang kepsek tanpa sepengetahuan bendahara.
Wakapolres Merauke Kompol Sondang RD Siagian SIK ketika dikonfirmasi membenarkan laporan penggelapan dana BOS dan BOP tersebut. ''Kita sudah terima laporannya. Sementara itu kita menunggu keterangan dari para saksi. Setelah itu kita minta keterangan kepada kepsek yang dilapokan,'' tandasnya. Dalam hal kasus ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih menggunakan Pasal penggelapan. ''Kita lihat perkembangannya nanti apakah penggelapan atau UU Korupsi,'' kata Wakapolres. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Laporan Polisi menyebutkan, kasus bermula saat pelaku sebagai kepala sekolah pada bulan Maret 2008 mengumpulkan orang tua murid, dewan guru dan pelapor sebagai ketua komite sekolah. Lalu pelaku menyampaikan jika dana Bos sebesar Rp 16,600 juta sudah masuk ke rekening sekolah. Sedangkan dana BOP sebesar Rp 12,300 juta akan cair pada bulan Januari 2009 mendatang sambil menyampaikan penggunaan dana tersebut. Namun sampai saat ini, setelah dana BOS dan BOP tersebut cair tidak perbaikan sekolah, murid juga tidak pernah menerima buku tulis maupun pakaian seragam.
Pelaku sendiri diduga mencairkan dana itu dari bank tanpa sepengetahuan bendahara sekolah. Sebab, pada saat Kepala Dinas Sekolah Dasar Kabupaten Merauke memerintahkan Bendahara Sekolah, Anachi Amnheka untuk mencairkan dana BOP setelah mendapat laporan masyarakat dari Okaba, ternyata dana BOP tersebut sudah dicairkan oleh sang kepsek tanpa sepengetahuan bendahara.
Wakapolres Merauke Kompol Sondang RD Siagian SIK ketika dikonfirmasi membenarkan laporan penggelapan dana BOS dan BOP tersebut. ''Kita sudah terima laporannya. Sementara itu kita menunggu keterangan dari para saksi. Setelah itu kita minta keterangan kepada kepsek yang dilapokan,'' tandasnya. Dalam hal kasus ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih menggunakan Pasal penggelapan. ''Kita lihat perkembangannya nanti apakah penggelapan atau UU Korupsi,'' kata Wakapolres. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos