Tersangka kasus korupsi pencairan dana sebesar Rp 750 juta untuk pembangunan Asrama pada SMKN I Sota dan perumahan guru pada SMPN Sota, terus bertambah. Setelah menetapkan Direktris CV Kayu Manis berinisial KK (43) sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Merauke kembali menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke berinisial UK sebagai tersangka.
''Beliau ( Sekda) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,'' kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, ketika menghubungi Cenderawasih Pos, kemarin. Pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan, lanjut Kajari akan dilakukan, Jumat ( 20/2) besok dengan status tersangka. ''Jadi bukan lagi sebagai saksi tapi sebagai tersangka,'' terangnya. Ditanya apakah ada kemungkinan pihak kejaksaan akan langsung melakukan penahanan seperti yang dialami beberapa tersangka korupsi yang sudah ditahan? Menurut Kajari, pihaknya akan lihat perkembangannya.
Kajari mengungkapkan, UK ditetapkan sebagai tersangka dengan posisinya sebagai Sekda yang memerintahkan atau menandatangani pencairan dana sebesar Rp 500 juta dari rekening Pemda ke rekening Direktris CV Kayu Manis, KK.Sekadar diketahui kembali, kasus korupsi yang dilakukan tersangka Direktris CV Kayu Manis KK, tersebut berawal saat tersangka menerima disposisi dari Pemda Merauke untuk mengerjakan 2 proyek tersebut diatas.
Atas disposisi tersebut, tersangka KK menerima uang Rp 750 juta seolah-olah sebagai panjar, sementara kedua proyek itu belum dianggarkan dalam APBD. Parahnya lagi, setelah tersangka menerima uang tersebut dengan cara ditransfer lewat rekening tersangka KK, bukannya mengerjakan kedua proyek itu.Uang ratusan juta yang diterima tersangka itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kedua proyek itu sendiri bernilai Rp 1,844 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan lain dan dibayar sesuai dengan nilai proyek tersebut. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
''Beliau ( Sekda) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,'' kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, ketika menghubungi Cenderawasih Pos, kemarin. Pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan, lanjut Kajari akan dilakukan, Jumat ( 20/2) besok dengan status tersangka. ''Jadi bukan lagi sebagai saksi tapi sebagai tersangka,'' terangnya. Ditanya apakah ada kemungkinan pihak kejaksaan akan langsung melakukan penahanan seperti yang dialami beberapa tersangka korupsi yang sudah ditahan? Menurut Kajari, pihaknya akan lihat perkembangannya.
Kajari mengungkapkan, UK ditetapkan sebagai tersangka dengan posisinya sebagai Sekda yang memerintahkan atau menandatangani pencairan dana sebesar Rp 500 juta dari rekening Pemda ke rekening Direktris CV Kayu Manis, KK.Sekadar diketahui kembali, kasus korupsi yang dilakukan tersangka Direktris CV Kayu Manis KK, tersebut berawal saat tersangka menerima disposisi dari Pemda Merauke untuk mengerjakan 2 proyek tersebut diatas.
Atas disposisi tersebut, tersangka KK menerima uang Rp 750 juta seolah-olah sebagai panjar, sementara kedua proyek itu belum dianggarkan dalam APBD. Parahnya lagi, setelah tersangka menerima uang tersebut dengan cara ditransfer lewat rekening tersangka KK, bukannya mengerjakan kedua proyek itu.Uang ratusan juta yang diterima tersangka itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kedua proyek itu sendiri bernilai Rp 1,844 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan lain dan dibayar sesuai dengan nilai proyek tersebut. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos