Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 19 February 2009

Sekda Merauke Resmi Tersangka, Dalam Kasus Korupsi Tersangka Direktris CV Kayu Man

Tersangka kasus korupsi pencairan dana sebesar Rp 750 juta untuk pembangunan Asrama pada SMKN I Sota dan perumahan guru pada SMPN Sota, terus bertambah. Setelah menetapkan Direktris CV Kayu Manis berinisial KK (43) sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Merauke kembali menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke berinisial UK sebagai tersangka.

''Beliau ( Sekda) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,'' kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, ketika menghubungi Cenderawasih Pos, kemarin. Pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan, lanjut Kajari akan dilakukan, Jumat ( 20/2) besok dengan status tersangka. ''Jadi bukan lagi sebagai saksi tapi sebagai tersangka,'' terangnya. Ditanya apakah ada kemungkinan pihak kejaksaan akan langsung melakukan penahanan seperti yang dialami beberapa tersangka korupsi yang sudah ditahan? Menurut Kajari, pihaknya akan lihat perkembangannya.

Kajari mengungkapkan, UK ditetapkan sebagai tersangka dengan posisinya sebagai Sekda yang memerintahkan atau menandatangani pencairan dana sebesar Rp 500 juta dari rekening Pemda ke rekening Direktris CV Kayu Manis, KK.Sekadar diketahui kembali, kasus korupsi yang dilakukan tersangka Direktris CV Kayu Manis KK, tersebut berawal saat tersangka menerima disposisi dari Pemda Merauke untuk mengerjakan 2 proyek tersebut diatas.

Atas disposisi tersebut, tersangka KK menerima uang Rp 750 juta seolah-olah sebagai panjar, sementara kedua proyek itu belum dianggarkan dalam APBD. Parahnya lagi, setelah tersangka menerima uang tersebut dengan cara ditransfer lewat rekening tersangka KK, bukannya mengerjakan kedua proyek itu.Uang ratusan juta yang diterima tersangka itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kedua proyek itu sendiri bernilai Rp 1,844 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan lain dan dibayar sesuai dengan nilai proyek tersebut. (ulo)

Sumber : Cenderawasih Pos

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Sekda Merauke Resmi Tersangka, Dalam Kasus Korupsi Tersangka Direktris CV Kayu Man ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 19 February 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.