Pengurus Lembaga Masyarakat Adat Amungme (LEMASA) kembali melakukan pemalangan di lokasi pengambilan Tailing di Mill 21 pada Sabtu (31/1). Pemalangan ini ditenggarai PT Freeport dan kontraktor melakukan pengambilan Tailing tanpa izin dari LEMASA.
Sebelumnya, LEMASA juga telah melakukan pemalangan di lokasi pengambilan Tailing di Mill 21. Akibat pemalangan tersebut akses menuju Mill 21 terhenti sementara waktu. Sejak lama pemerintah setempat dan PT Freeport Indonesia telah mengakui LEMASA sebagai lembaga adat yang memiliki lokasi penumpukan Tailing atau sisa pembuangan produksi emas dan tembaga serta tambang ikutan lainnya.Pemalangan ini dimaksud agar sejumlah kontraktor yang mengambil Tailing di Mill 21 terlebih dahulu mengurus izin dari LEMASA.
“Kami dari LEMASA telah memalang tempat pengambilan tailing ini dengan maksud agar tak sembarang kontraktor mengambilnya. Hendaknya para kontraktor mengurus surat izin dari LEMASA sehingga kami dapat mengontrol kontraktor mana saja yang mengambilnya” tegas Seorang Tokoh LEMASA Thomas Wanmang kepada JUBI di Timika pekan lalu.
Menurut Wanmang, Tailing yang digunakan untuk pengerjaan proyek fisik, baik jembatan maupun jalan raya seperti di Merauke sepanjang 1,080 Km yang sedang dalam pengerjaan serta Jalan Lakum sepanjang 20 Km di Distrik Anim-ha, Merauke. Jalan Lakum arah Salor sepanjang 20 Km itu juga dicor dengan menggunakan bahan Tailing.
Di Timika, sejumlah proyek berbahan dasar Tailing dapat dijumpai diberbagai tempat. Misalnya sepanjang jalan masuk menujuh Rumah Sakit Mitra Masyarakat di SP 5. Selain itu juga telah digunakan dalam pembuatan jembatan Poumako 2. Jalan menujuh Pelabuhan Poumaka.
Endapan Tailing yang dari hari ke hari terus bertambah ini, selain digunakan untuk bahan dasar sejumlah proyek fisik di Timika juga oleh sejumlah kontraktor swasta melakukan ekspor ke Merauke. Sejak tahun 2004 LEMASA pernah melakukan kontak dengan pihak pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Merauke.
Dikatakan Wanmang, saat itu pihak LEMASA melakukan komunikasi dengan Pemda Kabupaten Merauke dalam hal ini Bupati John Gluba Gebze namun waktu itu sebatas rencana pembuatan MOU (Memoradum of Understanding). Pihak pemerintah daerah Merauke sudah bersedia mengambil Tailing dari Timika.
Namun demikian, tutur Wanmang, sebelum LEMASA dan Pemerintah Daerah Kabupate Merauke menandatangani MOU telah ada pihak lain yang mengambil Tailing tanpa pemberitahuan kepada LEMASA dan mengirim Tailing ke Merauke. “Kami kecewa dengan ketakterbukaan pemerintah daerah setempat, PT Freeport dan kontarktor yang mengambil Tailing tanpa surat izin dari LEMASA,” ujar Wanmang.
Freeport Selalu Menipu Orang Amungme
Masih menurut Wanmang, pihaknya sebagai warga suku asli Amungme dan Kamoro terus-menerus dirugikan oleh Freeport lantaran telah menguras kekayaan alam kami kemudian kami diusir dan direlokasi tanpa pihak Freeport memperhitungkan kelayakan bagi kami dan kami hanya disisahkan limbah Tailing.
Bagi LEMASA, Tailing adalah sisa-sisa kotoran yang tak bermanfaat bagi kehidupan manusia. Kini Freeport dan pemerintah daerah setempat masih merampas Tailing. Kami sebagai pemilik ulayat betul-betul tak mengerti tentang semua ini. Kami selalu ditipu oleh Freeport. “Dahulu para orang tua kami sudah menerima perusahaan itu datang meskipun orang tua kami sedini mungkin sudah mencurigai akan terjadinya kecurangan. Kini ampas-ampas yang dibuangpun masih dirampas oleh Freeport. Kami sebagai lembaga adat yang memiliki tempat ini sama sekali bingung. Kami orang Amungme selalu ditipu oleh Freeport ” tegas Wanmang kesal. (John Pakage/ Timika)
Sumber : Tabloid Jubi
Sebelumnya, LEMASA juga telah melakukan pemalangan di lokasi pengambilan Tailing di Mill 21. Akibat pemalangan tersebut akses menuju Mill 21 terhenti sementara waktu. Sejak lama pemerintah setempat dan PT Freeport Indonesia telah mengakui LEMASA sebagai lembaga adat yang memiliki lokasi penumpukan Tailing atau sisa pembuangan produksi emas dan tembaga serta tambang ikutan lainnya.Pemalangan ini dimaksud agar sejumlah kontraktor yang mengambil Tailing di Mill 21 terlebih dahulu mengurus izin dari LEMASA.
“Kami dari LEMASA telah memalang tempat pengambilan tailing ini dengan maksud agar tak sembarang kontraktor mengambilnya. Hendaknya para kontraktor mengurus surat izin dari LEMASA sehingga kami dapat mengontrol kontraktor mana saja yang mengambilnya” tegas Seorang Tokoh LEMASA Thomas Wanmang kepada JUBI di Timika pekan lalu.
Menurut Wanmang, Tailing yang digunakan untuk pengerjaan proyek fisik, baik jembatan maupun jalan raya seperti di Merauke sepanjang 1,080 Km yang sedang dalam pengerjaan serta Jalan Lakum sepanjang 20 Km di Distrik Anim-ha, Merauke. Jalan Lakum arah Salor sepanjang 20 Km itu juga dicor dengan menggunakan bahan Tailing.
Di Timika, sejumlah proyek berbahan dasar Tailing dapat dijumpai diberbagai tempat. Misalnya sepanjang jalan masuk menujuh Rumah Sakit Mitra Masyarakat di SP 5. Selain itu juga telah digunakan dalam pembuatan jembatan Poumako 2. Jalan menujuh Pelabuhan Poumaka.
Endapan Tailing yang dari hari ke hari terus bertambah ini, selain digunakan untuk bahan dasar sejumlah proyek fisik di Timika juga oleh sejumlah kontraktor swasta melakukan ekspor ke Merauke. Sejak tahun 2004 LEMASA pernah melakukan kontak dengan pihak pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Merauke.
Dikatakan Wanmang, saat itu pihak LEMASA melakukan komunikasi dengan Pemda Kabupaten Merauke dalam hal ini Bupati John Gluba Gebze namun waktu itu sebatas rencana pembuatan MOU (Memoradum of Understanding). Pihak pemerintah daerah Merauke sudah bersedia mengambil Tailing dari Timika.
Namun demikian, tutur Wanmang, sebelum LEMASA dan Pemerintah Daerah Kabupate Merauke menandatangani MOU telah ada pihak lain yang mengambil Tailing tanpa pemberitahuan kepada LEMASA dan mengirim Tailing ke Merauke. “Kami kecewa dengan ketakterbukaan pemerintah daerah setempat, PT Freeport dan kontarktor yang mengambil Tailing tanpa surat izin dari LEMASA,” ujar Wanmang.
Freeport Selalu Menipu Orang Amungme
Masih menurut Wanmang, pihaknya sebagai warga suku asli Amungme dan Kamoro terus-menerus dirugikan oleh Freeport lantaran telah menguras kekayaan alam kami kemudian kami diusir dan direlokasi tanpa pihak Freeport memperhitungkan kelayakan bagi kami dan kami hanya disisahkan limbah Tailing.
Bagi LEMASA, Tailing adalah sisa-sisa kotoran yang tak bermanfaat bagi kehidupan manusia. Kini Freeport dan pemerintah daerah setempat masih merampas Tailing. Kami sebagai pemilik ulayat betul-betul tak mengerti tentang semua ini. Kami selalu ditipu oleh Freeport. “Dahulu para orang tua kami sudah menerima perusahaan itu datang meskipun orang tua kami sedini mungkin sudah mencurigai akan terjadinya kecurangan. Kini ampas-ampas yang dibuangpun masih dirampas oleh Freeport. Kami sebagai lembaga adat yang memiliki tempat ini sama sekali bingung. Kami orang Amungme selalu ditipu oleh Freeport ” tegas Wanmang kesal. (John Pakage/ Timika)
Sumber : Tabloid Jubi

Artikel 