Menjelang persiapan tes CPNS di Kabupaten Asmat, data pemegang Kartu Kuning hingga berkas lain yang sedang diurus terbuka untuk pencaker di Kabupaten Asmat namun berbeda dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak demikian karena ketika JUBI tandang untuk mencari informasi seputar kepengurusan data penduduk masih tertututp untuk pers.
Dinas yang dikepalai oleh Dra Veronica Kristianti tersebut tidak terbuka data penduduk. "Berbeda dengan data tenaga kerja, di dinas ini ada kebijakan dari bupati bahwa kepada siapa saja yang mencari data agar membuata permohonan ke bupati untuk mendapat ijin mendapatkan data kependudukan," ujar Kabid Pendaftaran Penduduk di Dinas Penduduk, Catatan Sipil Kabupaten Asmat kepada JUBI, di Agats, Jumat (13/2).
Untuk itu porsentase data penduduk papua dan non-papua yang membludak tidak bisa diketahui media ini. otsus masih berpihak kepada non pribumi karena kapal kecil maupun kapal penumpang terus membludak tiap minggu di kota Agast menjelang pendaftaran test CPNS.
Berdasarkan bocoran yang diterima selembar kwitansi ijin KTP Nasional yang diberikamn tanpa aturan syarat pesan Otsus, pemerintaha daerah Asmat hanya pakai aturan UU No 23 tahun 2006. "Bagi penduduk yang pindah atau datang dari luar daerah Asmat hendak membuat KTP harus membawa surat keterangan dari daerah asal sebelumnya," meskipun kenyataan di Asmat, Di AGATS masihab da saja oknum mengijinkan tanpa ada surat keterangan maupun KTP dari kampung asalnya masih gampang Pemda daerah melalui Distrik dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan KTP Nasional..
Seorang warga, Norbertus Kamona, PNS pada Kantor Navigasi Asmat mengatakan kami orang lokal mengurus KK maupun KTP apalagi Akta agak susah namun bagi warga Non Papua gampang karena orang-orangnya mereka sudah didalam," ujarnya kepada JUBI, Jumad (13/2)
Sesuai dengan kenyataan di lapangan dan infiormasi yang berkembang di masyarakat kebijakan Pemda Asmat dalam kepengurusan data kependudukan, penerimaan CPNS dan pelantikan pejabat Asmat belum memihak sepenuhnya kepada warga Asmat dan Papua, sehingga dianggap Otsus sama saja dengan penipuan bagi rakyat Papua (Willem Bobi/Asmat)
Sumber : Tabloid Jubi
Dinas yang dikepalai oleh Dra Veronica Kristianti tersebut tidak terbuka data penduduk. "Berbeda dengan data tenaga kerja, di dinas ini ada kebijakan dari bupati bahwa kepada siapa saja yang mencari data agar membuata permohonan ke bupati untuk mendapat ijin mendapatkan data kependudukan," ujar Kabid Pendaftaran Penduduk di Dinas Penduduk, Catatan Sipil Kabupaten Asmat kepada JUBI, di Agats, Jumat (13/2).
Untuk itu porsentase data penduduk papua dan non-papua yang membludak tidak bisa diketahui media ini. otsus masih berpihak kepada non pribumi karena kapal kecil maupun kapal penumpang terus membludak tiap minggu di kota Agast menjelang pendaftaran test CPNS.
Berdasarkan bocoran yang diterima selembar kwitansi ijin KTP Nasional yang diberikamn tanpa aturan syarat pesan Otsus, pemerintaha daerah Asmat hanya pakai aturan UU No 23 tahun 2006. "Bagi penduduk yang pindah atau datang dari luar daerah Asmat hendak membuat KTP harus membawa surat keterangan dari daerah asal sebelumnya," meskipun kenyataan di Asmat, Di AGATS masihab da saja oknum mengijinkan tanpa ada surat keterangan maupun KTP dari kampung asalnya masih gampang Pemda daerah melalui Distrik dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan KTP Nasional..
Seorang warga, Norbertus Kamona, PNS pada Kantor Navigasi Asmat mengatakan kami orang lokal mengurus KK maupun KTP apalagi Akta agak susah namun bagi warga Non Papua gampang karena orang-orangnya mereka sudah didalam," ujarnya kepada JUBI, Jumad (13/2)
Sesuai dengan kenyataan di lapangan dan infiormasi yang berkembang di masyarakat kebijakan Pemda Asmat dalam kepengurusan data kependudukan, penerimaan CPNS dan pelantikan pejabat Asmat belum memihak sepenuhnya kepada warga Asmat dan Papua, sehingga dianggap Otsus sama saja dengan penipuan bagi rakyat Papua (Willem Bobi/Asmat)
Sumber : Tabloid Jubi