"Laporan baru kita terima dan kita belum periksa yang bersangkutan (JI) apakah selama ini telah menelantarkan keluarganya dan menikah lagi. Tapi apapun laporan yang kita terima, akan kita tindaklanjuti dan proses," kata Kapolres.Berdasarkan laporan dari sang korban, lanjut Kapolres, kasus tersebut terjadi saat pelaku yang telah menikah secara sah dengan korban pada tahun 1997 pergi melanjutkan pendidikannya ke Malang. Dalam perjalanannya, lanjut Kapolres, pelaku beberapa kali pulang ke Merauke. "Tahun 2005, pelaku balik lagi ke Merauke mengantar jenasah orang tuanya. Dan sekitar Juli tahun itu, pelaku kembali ke Semarang tanpa sepengetahuan istrinya (korban,red)," jelas Kapolres.
Pelaku juga pernah balik ke Merauke selama 1 minggu namun hanya berada di atas kapal dan balik ke Semarang tanpa sepengetahuan korban. Lalu terakhir, pelaku pulang ke Merauke sejak Agustus 2008 sampai sekarang namun tidak ada kabar dari pelaku kepada sang korban. Korban sendiri mengetahui kalau pelaku saat ini tinggal di Gudang Arang yang diduga bersama dengan istri keduanya itu.
"Jadi dari korban bahwa sejak tahun 1998 sampai sekarang pelaku tidak lagi menafkahi istri dan anaknya yang kini berusia 11 tahun, karena diduga sudah menikah dengan perempuan lain di Semarang," terangnya.Kapolres menambahkan, jika hasil pemeriksaan nanti pelaku telah menelantarkan istri dan anaknya, maka akan dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 49 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun denda Rp 15 juta.(ulo/jpnn)
Sumber : Radar Timika

Artikel 