Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Monday, 2 February 2009

Diduga Nikah Lagi, Oknum PNS Dipolisikan

Diduga menikah lagi dan menelantarkan keluarganya, seorang PNS di Merauke berinisi JI terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Yang bersangkutan sediri dilaporkan oleh istrinya bernama Yohana Yaftoran dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kemasyarakatan Polres Merauke. Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, dikonfirmasi, Sabtu (31/1) membenarkan laporan yang diterima tersebut.

"Laporan baru kita terima dan kita belum periksa yang bersangkutan (JI) apakah selama ini telah menelantarkan keluarganya dan menikah lagi. Tapi apapun laporan yang kita terima, akan kita tindaklanjuti dan proses," kata Kapolres.Berdasarkan laporan dari sang korban, lanjut Kapolres, kasus tersebut terjadi saat pelaku yang telah menikah secara sah dengan korban pada tahun 1997 pergi melanjutkan pendidikannya ke Malang. Dalam perjalanannya, lanjut Kapolres, pelaku beberapa kali pulang ke Merauke. "Tahun 2005, pelaku balik lagi ke Merauke mengantar jenasah orang tuanya. Dan sekitar Juli tahun itu, pelaku kembali ke Semarang tanpa sepengetahuan istrinya (korban,red)," jelas Kapolres.


Pelaku juga pernah balik ke Merauke selama 1 minggu namun hanya berada di atas kapal dan balik ke Semarang tanpa sepengetahuan korban. Lalu terakhir, pelaku pulang ke Merauke sejak Agustus 2008 sampai sekarang namun tidak ada kabar dari pelaku kepada sang korban. Korban sendiri mengetahui kalau pelaku saat ini tinggal di Gudang Arang yang diduga bersama dengan istri keduanya itu.


"Jadi dari korban bahwa sejak tahun 1998 sampai sekarang pelaku tidak lagi menafkahi istri dan anaknya yang kini berusia 11 tahun, karena diduga sudah menikah dengan perempuan lain di Semarang," terangnya.Kapolres menambahkan, jika hasil pemeriksaan nanti pelaku telah menelantarkan istri dan anaknya, maka akan dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 49 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun denda Rp 15 juta.(ulo/jpnn)

Sumber : Radar Timika

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Diduga Nikah Lagi, Oknum PNS Dipolisikan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday, 2 February 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.