Ketua Pengadilan Negeri (PN) Merauke Desbeneri Sinaga SH kepada Papua Pos di PN Merauke, Selasa (3/2) kemarin, mengakui berkas dan putusan belum di kirim ke PT Jayapura.“Kami masih menyelesaikan beberapa administrasi penting lain sehingga belum sempat dikirim. Tetapi yang jelas, dalam waktu dekat juga saya akan perintahkan staf agar segera kirim ke PT Jayapura,” kata Desbeneri tanpa merincikan secara jelas administrasi mana yang belum dibereskan.Untuk diketahui, kelima WNA tersebut divonis bersalah karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 53 pasal 6 ayat 1 dan Undang-Undang Penerbangan setelah mendaratkan pesawat CAPE Air Trasport milik mereka di Bandara Mopah pada tahun 2008 lalu. Terhadap putusan tersebut, kelima terdakwa melalui pengacaranya, Efrem Fangohoy, SH men gajukan banding ke PT Jayapura.
Desbenery mengatakan, oleh karena adanya banding ke PT, maka putusan belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan dari Mahkamah Agung (MA), paling lama enam bulan sudah harus ada putusan banding.“Ya, kita masih punya waktu sehingga dalam waktu tidak terlalu lama berkas dan putusan akan dikirim ke PT Jayapura,” katanya.Menyinggung tentang barang bukti pesawat yang saat ini masih ‘diparkir’ di landasan Bandara Mopah Merauke, Desbenery mengungkapkan, dalam putusan PN setempat, BB dirampas untuk kepentingan negara.
Namun, oleh karena masih ada putusan banding sehingga status hukum pun belum pasti. Meski demikian, pesawat tersebut menjadi pengawasan PT Jayapura.Begitu juga dengan lima WNA Australia yang sampai sekarang tetap mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merauke sesuai putusan dalam persidangan beberapa waktu lalu. Jika masa penahanan mereka selesai, akan diperpanjang lagi oleh PT Jayapura selama 30 hari lagi.(cr-44)
Sumber : Papua Pos