Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Wednesday, 4 February 2009

Berkas Vonis WNA Australia Tertahan

Meskipun Pengadilan Negeri (PN) Merauke telah memvonis lima warga negara asing (WNA) Australia pada 15 Januari 2008 lalu, namun sampai kini putusan tersebut masih mengendap di Merauke alias belum dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura. Ke-lima warga Australia itu masing-masing Wiliam Henry Scoot dengan penjara 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan Vera Scoot Bloxam, Hubert Hofer, Karen Burke dan Keith Rowald Mortimer dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan penjara.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Merauke Desbeneri Sinaga SH kepada Papua Pos di PN Merauke, Selasa (3/2) kemarin, mengakui berkas dan putusan belum di kirim ke PT Jayapura.“Kami masih menyelesaikan beberapa administrasi penting lain sehingga belum sempat dikirim. Tetapi yang jelas, dalam waktu dekat juga saya akan perintahkan staf agar segera kirim ke PT Jayapura,” kata Desbeneri tanpa merincikan secara jelas administrasi mana yang belum dibereskan.Untuk diketahui, kelima WNA tersebut divonis bersalah karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 53 pasal 6 ayat 1 dan Undang-Undang Penerbangan setelah mendaratkan pesawat CAPE Air Trasport milik mereka di Bandara Mopah pada tahun 2008 lalu. Terhadap putusan tersebut, kelima terdakwa melalui pengacaranya, Efrem Fangohoy, SH men gajukan banding ke PT Jayapura.


Desbenery mengatakan, oleh karena adanya banding ke PT, maka putusan belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan dari Mahkamah Agung (MA), paling lama enam bulan sudah harus ada putusan banding.“Ya, kita masih punya waktu sehingga dalam waktu tidak terlalu lama berkas dan putusan akan dikirim ke PT Jayapura,” katanya.Menyinggung tentang barang bukti pesawat yang saat ini masih ‘diparkir’ di landasan Bandara Mopah Merauke, Desbenery mengungkapkan, dalam putusan PN setempat, BB dirampas untuk kepentingan negara.


Namun, oleh karena masih ada putusan banding sehingga status hukum pun belum pasti. Meski demikian, pesawat tersebut menjadi pengawasan PT Jayapura.Begitu juga dengan lima WNA Australia yang sampai sekarang tetap mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merauke sesuai putusan dalam persidangan beberapa waktu lalu. Jika masa penahanan mereka selesai, akan diperpanjang lagi oleh PT Jayapura selama 30 hari lagi.(cr-44)

Sumber : Papua Pos


Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Berkas Vonis WNA Australia Tertahan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Wednesday, 4 February 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.