Berkas Kasasi kasus lima WNA Australia yang mandeg beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Merauke, seminggu lalu telah dikirim via PT.Pos Indonesia Cabang Merauke ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah berkas tersebut telah diterima di Pengadilan Tinggi Jayapura atau belum.
Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Dessbenery Sinaga, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, siang tadi (18/2). Sementara itu, menyangkut proses putusan yang akan dikenakan akibat banding, kata Sinaga, paling lambat akan diputuskan sebelum jangka waktu 6 bulan. Lazimnya, kata dia, akan dikenakan sebelum masa tahanan berakhir.Terkait berkas kasasi yang harus menyertakan memory banding, Sinaga mengatakan, berkas tersebut hingga saat ini belum jelas. Yakni terhadap penyertaan berkas memory banding dalam berkas kasasi lainnya. Kendati demikian, menurut Sinaga memory banding tidak menjadi berkas yang wajib dikirim untuk diperkarakan di Pengadilan Tinggi Jayapura.
Dikatakan Sinaga, selama masa penahanan, kuasa hukum kelima terdakwa dapat mengajukan permohonan untuk memindahkan status tahanan menjadi tahanan luar. “Penasehat hukum dapat mengajukan perubahan status menjadi tahanan luar, namun itu merupakan kewenangan penuh dari Pengadilan Tinggi Jayapura," kata Sinaga.
Terhadap barang bukti berupa pesawat berseri VH-PFP tersebut, Sinaga mengatakan masih dalam pengawasan Pengadilan Tinggi Jayapura. Sedangkan terhadap pemeliharaannya, dilakukan sendiri oleh terdakwa pilot pesawat Henry Scoot Bloxam atas ijin Pengadilan Tinggi Jayapura . “Terdakwa Henry Scoot diperkenankan untuk memanaskan mesin pesawatnya seminggu dua kali. Sebab dalam ketentuan, barang bukti tidak boleh rusak, sehingga Pengadilan Tinggi Jayapura mengeluarkan surat keputusan yang membolehkan terdakwa untuk melakukan pemanasan pesawat," tuturnya.
Kelima WNA Australia itu sebelumnya disidangkan karena didakwa telah melanggar batas kedaulatan NKRI dengan terbang dan masuk tanpa ada ijin dan prosedur yang jelas. Kelimanya diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Merauke. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Dessbenery Sinaga, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, siang tadi (18/2). Sementara itu, menyangkut proses putusan yang akan dikenakan akibat banding, kata Sinaga, paling lambat akan diputuskan sebelum jangka waktu 6 bulan. Lazimnya, kata dia, akan dikenakan sebelum masa tahanan berakhir.Terkait berkas kasasi yang harus menyertakan memory banding, Sinaga mengatakan, berkas tersebut hingga saat ini belum jelas. Yakni terhadap penyertaan berkas memory banding dalam berkas kasasi lainnya. Kendati demikian, menurut Sinaga memory banding tidak menjadi berkas yang wajib dikirim untuk diperkarakan di Pengadilan Tinggi Jayapura.
Dikatakan Sinaga, selama masa penahanan, kuasa hukum kelima terdakwa dapat mengajukan permohonan untuk memindahkan status tahanan menjadi tahanan luar. “Penasehat hukum dapat mengajukan perubahan status menjadi tahanan luar, namun itu merupakan kewenangan penuh dari Pengadilan Tinggi Jayapura," kata Sinaga.
Terhadap barang bukti berupa pesawat berseri VH-PFP tersebut, Sinaga mengatakan masih dalam pengawasan Pengadilan Tinggi Jayapura. Sedangkan terhadap pemeliharaannya, dilakukan sendiri oleh terdakwa pilot pesawat Henry Scoot Bloxam atas ijin Pengadilan Tinggi Jayapura . “Terdakwa Henry Scoot diperkenankan untuk memanaskan mesin pesawatnya seminggu dua kali. Sebab dalam ketentuan, barang bukti tidak boleh rusak, sehingga Pengadilan Tinggi Jayapura mengeluarkan surat keputusan yang membolehkan terdakwa untuk melakukan pemanasan pesawat," tuturnya.
Kelima WNA Australia itu sebelumnya disidangkan karena didakwa telah melanggar batas kedaulatan NKRI dengan terbang dan masuk tanpa ada ijin dan prosedur yang jelas. Kelimanya diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Merauke. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi