Ketua Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten Merauke, Julius Noya yang juga Asisten II Setda Merauke langsung memimpin pertemuan yang dihadiri para anggota Tim Komisi Pengawas termasuk dari Reskrim Polres Merauke. Pertemuan tersebut untuk mencocokkan antara jumlah yang disalurkan oleh distributor dengan yang diterima oleh para pengecer. Namun dalam pengecekan tersebut ditemukan beberapa ketidaksesuaian yang diterima oleh para pengecer.
''Masih ada pengecer-pengecer liar,''kata Wakil Ketua Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten Merauke, Ir Omah Laduani Ladamay, M.Si yang juga Kepala Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Merauke. Selain ditemukan adanya pengecer liar tersebut, menurut Laduani juga ditemukan harga yang beli petani lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
''Untuk mendapatkan temuan itu tidak mudah karena masing-masing mengelak,'' tandasnya. Namun begitu, lanjut dia, hasil temuan tersebut akan diserahkan ke polisi untuk diselidiki lebih lanjut. ''Ini menjadi perhatian kita semua agar tidak terulang kembali di tahun-tahun berikutnya. Kami harapkan jajaran Polres bisa mengungkapkan temuan-temuan ini,''harap Laduani.
Sementara itu, Ketua Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Merauke Julius Noya, mengharapkan agar distributor maupun pengecer mematuhi mekanisme dan prosedur penyaluran pupuk bersubsidi tersebut sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah agar pupuk bersubsidi tersebut tepat sasaran. Jika tidak mematuhi dan melakukan penyimpangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Yulius Noya menyebutkan, ada lima jenis pupuk yang disubsidi pemerintah, yakni Urea, SP36, Superpos, ZA dan NPK. (ulo)
http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=23210&ses=