Tim Departemen Dalam Negeri yang beranggotakan 5 orang masing-masing Direktur Penataan Daerah dan Otsus Drs Abdul Fatah (Ketua Tim), Kasubdit Penataan dan Pembinaan Daerah Wilayah I, Silti Zahro, Robert D Megawe, Endarto dan Saur Panjaitan, turun ke Merauke. Tim ini rencananya berada selama 3 hari di Merauke dalam rangka melakukan uji kelayakan terkait pembentukan Pemerintah Kota Merauke.
''Tujuan kami datang ke Merauke untuk melakukan evaluasi awal terhadap kelayakan calon Pemerintah Kota Merauke,''kata Abdul Fatah, saat melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke di gedung Mesan Sai Kantor Bupati, Selasa (27/1). ''Kami berada pada tataran yang berkaitan dengan administrasi dan teknis, terkait dengan hal-hal yang menyangkut masalah calon Kota Merauke,"katanya. Sedangkan menyangkut penyerapan aspirasi, sambung dia, telah disikapi oleh DPRD dan Bupati Merauke dalam bentuk keputusan, dan DPRP. "Yang perlu didorong secara bersama adalah keputusan dari Guburnur Papua, supaya persyaratan administasi itu bisa jadi lengkap,"sarannya.
Turun langsung ke lapangan terkait pembentukan calon Pemerintah Kota Merauke tersebut lanjut dia, sesuai dengan UU No 1999 dengan turunannya PP 29 yang diperbaharui dengan PP No 78 tahun 2007. ''Kami perlu melihat secara langsung tataran kebijakan yang dipenuhi oleh pemerintah Kabupaten Merauke. Selama kami berada di sini, kami akan merekam secara teknis seluruh potensi yang ada di Kabupaten Merauke. Setelah itu, kami akan sepakat dengan satuan-satuan kerja, kapan akan memulai kerja ini secara teknis, lalu mengumpulkan data itu untuk dievaluasi,'' terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melihat masalah yang menyangkut fisik, kedudukan ibukota Kabupaten Merauke setelah Pemerintah Kota Merauke disahkan. Sebab mekanismenya, begitu pemerintah kota diresmikan maka kedudukan ibukota kabupaten juga harus pindah. Selain itu, juga menyangkut aset pemerintah kota yang sebelumnya merupakan aset kabupaten. ''Ini juga harus dimuat dalam keputusan DPRD dan keputusan bupati, karena sampai saat ini belum ada keputusan menyangkut hal ini,'' jelasnya.
Sementara itu, Wabup Waryoto, M.Si yang menerima rombongan Depdagri itu mengungkapkan, usulan pembentukan Pemerintah Kota Merauke tersebut meliputi 5 distrik masing-masing Distrik Merauke, Naukenjerai, Sota, Semangga dan Tanah Miring dengan luas wilayah 6.105 Km persegi dan terdiri dari 43 kampung yang dihuni 102.155 jiwa. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos
''Tujuan kami datang ke Merauke untuk melakukan evaluasi awal terhadap kelayakan calon Pemerintah Kota Merauke,''kata Abdul Fatah, saat melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke di gedung Mesan Sai Kantor Bupati, Selasa (27/1). ''Kami berada pada tataran yang berkaitan dengan administrasi dan teknis, terkait dengan hal-hal yang menyangkut masalah calon Kota Merauke,"katanya. Sedangkan menyangkut penyerapan aspirasi, sambung dia, telah disikapi oleh DPRD dan Bupati Merauke dalam bentuk keputusan, dan DPRP. "Yang perlu didorong secara bersama adalah keputusan dari Guburnur Papua, supaya persyaratan administasi itu bisa jadi lengkap,"sarannya.
Turun langsung ke lapangan terkait pembentukan calon Pemerintah Kota Merauke tersebut lanjut dia, sesuai dengan UU No 1999 dengan turunannya PP 29 yang diperbaharui dengan PP No 78 tahun 2007. ''Kami perlu melihat secara langsung tataran kebijakan yang dipenuhi oleh pemerintah Kabupaten Merauke. Selama kami berada di sini, kami akan merekam secara teknis seluruh potensi yang ada di Kabupaten Merauke. Setelah itu, kami akan sepakat dengan satuan-satuan kerja, kapan akan memulai kerja ini secara teknis, lalu mengumpulkan data itu untuk dievaluasi,'' terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melihat masalah yang menyangkut fisik, kedudukan ibukota Kabupaten Merauke setelah Pemerintah Kota Merauke disahkan. Sebab mekanismenya, begitu pemerintah kota diresmikan maka kedudukan ibukota kabupaten juga harus pindah. Selain itu, juga menyangkut aset pemerintah kota yang sebelumnya merupakan aset kabupaten. ''Ini juga harus dimuat dalam keputusan DPRD dan keputusan bupati, karena sampai saat ini belum ada keputusan menyangkut hal ini,'' jelasnya.
Sementara itu, Wabup Waryoto, M.Si yang menerima rombongan Depdagri itu mengungkapkan, usulan pembentukan Pemerintah Kota Merauke tersebut meliputi 5 distrik masing-masing Distrik Merauke, Naukenjerai, Sota, Semangga dan Tanah Miring dengan luas wilayah 6.105 Km persegi dan terdiri dari 43 kampung yang dihuni 102.155 jiwa. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos