Diduga menggelapkan uang koperasi, seorang oknum karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kasuari Kurik berinisial YS (25) terpaksa dilaporkan Mapolres Merauke, Sabtu (24/1). Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, didampingi Kaur Bin Ops Reskrim HE A riawang ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penggelapan tersebut. Pelaku sendiri diduga menggelapkan uang koperasi KSP Kasuari sebesar Rp 15,2 juta.
Kasus itu terjadi antara November 2008 sampai 20 Jauari 2009. Berawal saat pelaku mengajukan pinjaman dengan mengatasnamakan 14 orang sebagai nasabah baru untuk meminjam uang tersebut. Sementara 14 nama yang disebutkan tersebut memang sebelumnya pernah terdaftar sebagai anggota meminjam uang dari KSP Kurik, namun sudah melunasi seluruh pinjamannya dan tidak lagi mengajukan pinjaman baru.
Setelah uang itu keluar, pelaku kemudian menggunakannya untuk keperluan sehari-hari. Kasus ini baru terungkap, setelah pihak KSP Kasuari melakukan pengecekan terhadap nama-nama peminjam, namun tidak ada pengembalian. ''Mereka tanyakan langsung terhadap nama-nama yang disebutkan itu, tapi mereka mengaku tidak lagi melakukan pinjaman. Nah disitulah awalnya terungkap,''jelas Kapolres. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pelaku sendiri, tambah Kapolres, sudah menjalani penahanan untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu pelaku Cenderawasih Pos membantah meminta uang sebesar Rp 15 juta seperti yang dilaporkan pihak KSP. ''Saya hanya memberi Rp 6 juta. Tapi dengan Rp 15 juta itu, karena mereka sudah totalkan dengan pinjaman yang macet yang harus saya bayarkan,'' katanya. Diakui, uang yang diterima itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ''Saya memang pakai sedikit-sedikit tapi tidak terasa uang itu habis,''katanya polos. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos
Kasus itu terjadi antara November 2008 sampai 20 Jauari 2009. Berawal saat pelaku mengajukan pinjaman dengan mengatasnamakan 14 orang sebagai nasabah baru untuk meminjam uang tersebut. Sementara 14 nama yang disebutkan tersebut memang sebelumnya pernah terdaftar sebagai anggota meminjam uang dari KSP Kurik, namun sudah melunasi seluruh pinjamannya dan tidak lagi mengajukan pinjaman baru.
Setelah uang itu keluar, pelaku kemudian menggunakannya untuk keperluan sehari-hari. Kasus ini baru terungkap, setelah pihak KSP Kasuari melakukan pengecekan terhadap nama-nama peminjam, namun tidak ada pengembalian. ''Mereka tanyakan langsung terhadap nama-nama yang disebutkan itu, tapi mereka mengaku tidak lagi melakukan pinjaman. Nah disitulah awalnya terungkap,''jelas Kapolres. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pelaku sendiri, tambah Kapolres, sudah menjalani penahanan untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu pelaku Cenderawasih Pos membantah meminta uang sebesar Rp 15 juta seperti yang dilaporkan pihak KSP. ''Saya hanya memberi Rp 6 juta. Tapi dengan Rp 15 juta itu, karena mereka sudah totalkan dengan pinjaman yang macet yang harus saya bayarkan,'' katanya. Diakui, uang yang diterima itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ''Saya memang pakai sedikit-sedikit tapi tidak terasa uang itu habis,''katanya polos. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos