Tim Penasehat Hukum terdakwa Willem Hendry Scott Bloxam yang merupakan Pilot sekaligus Direktur Cape Air Transport, yang diketuai Efrem Fangohoy, SH, minta agar terdakwa Willem Hendry Scott Bloxam (62) dibebaskan dari segala tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum serta nama baiknya dipulihkan.
Permintaan tersebut disampaikan Tim Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan Efrem Fangohoy, SH, saat membacakan pledoi terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Senin (5/1), kemarin. Selain itu, Tim PH terdakwa minta agar biaya persidangan dibebankan kepada negara serta barang bukti milik terdakwa dikembalikan kepada terdakwa.
Sidang lanjutan tersebut dipimpin Ketua PN Merauke Desbennery Sinaga, SH didampingi 2 hakim anggota lainnya.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Willem Henry Scott Bloxam dituntut 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Tim PH terdakwa tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan menuntut terdakwa agar dipidana. ''Menurut kami, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban di depan hukum, dia harus dilepaskan dari seluruh tuntutan pidana penuntut umum,''kata Efrem membacakan pledoinya secara tertulis. Atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Rifky Firmansyah, SH dan Eko Wahyudi, SH, menyatakan akan mengajukan replik. Sidang dilanjutkan, Kamis (8/1).
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Viktor Suruan, SH, menyampaikan repliknya atas 4 terdakwa lainnya yang merupakan penumpang dari pesawat tersebut masing-masing Vera Scoot, Hubert Hoper, Karen Burke dan Keit Rowald Mortimer. Dalam repliknya, Jaksa Penuntut umum menyatakan tetap pada pendiriannya dan menyatakan keempat terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan masuk ke wilayah RI tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian. Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum keempat terdakwa minta para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Keempat terdakwa tersebut juga dituntut penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (ulo)