Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Tuesday 6 January 2009

JPU Kasus Penerbangan WNA Australia Tolak Pledoy Penasehat Hukum

Usai sidang pembelaan terhadap William Henry Scott Bloxam, dilanjutkan sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan (replik) yang diajukan oleh penasehat hukum empat penumpang pesawat Australia berseri VH PFP. Dalam sidang yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Merauke (5/1),

JPU Viktor Suruan,SH menegaskan bahwa seluruh pembelaan yang diupayakan oleh penasehat hukum tidak berdasar sama sekali. Bahkan terdapat indikasi bahwa penasehat hukum cenderung memutar balikkan fakta. “Kami tidak akan menanggapinya, menolak dan mengabaikan pembelaan. Namun bukan semata-mata dilandaskan pada unsur balas dendam, karena sudah melalui tahapan proses persidangan. Oleh karena itu, kami memerintahkan untuk mencari kebenaran materil”, tegas Suruan.

Dalam tanggapan atas pembelaan, dirinya juga sependapat bahwa kedatangan kelima WNA Australia ke Kabupaten Merauke bukan terkait dengan isu politik Papua atau sebagai mata-mata yang selama ini diisukan. Namun menyangkut ketentuan penerbangan, menurut JPU Suruan dirinya tak sependapat, pasalnya seorang pilot pasti sudah mengetahui dokumen kelengkapan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan penerbangan. “Jika berpendapat bahwa ada pihak lain yang bersalah, seperti keterangan pilot MAV Thomas Allen Bolser, maka yang bersangkutan berhak mengajukan proses tuntutan terhadapnya. Namun yang disayangkan semua penumpang hanya membawa paspor tanpa dilengkapi visa sehingga terdakwa dapat dijerat pasal keimigrasian”, jelas Suruan panjang lebar.

Mengenai kedatangan terdakwa yang dengan sengaja dijebak dan langsung diinapkan dengan sengaja di hotel Asmat selama 3 hari, menurut JPU tidak beralasan dan terkesan memutarbalikkan fakta. “Unsur-unsur pelanggaran telah terpenuhi sehingga tidak ada alasan untuk menerima pembelaan”, tegas Suruan. Sekali lagi, JPU menegaskan untuk menolak dan mengabaikan pledoy serta menyarankan agar mengajukan upaya hukum. Menanggapi pernyataan JPU, Efraim Fangohoy,SH meminta waktu hingga kamis, 8 Januari 2008 mendatang. (drie/Merauke)

http://www.tabloidjubi.com/index.php?option=com_content&task=view&id=856&Itemid=9

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel JPU Kasus Penerbangan WNA Australia Tolak Pledoy Penasehat Hukum ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday 6 January 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.