Usai sidang pembelaan terhadap William Henry Scott Bloxam, dilanjutkan sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan (replik) yang diajukan oleh penasehat hukum empat penumpang pesawat Australia berseri VH PFP. Dalam sidang yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Merauke (5/1),
JPU Viktor Suruan,SH menegaskan bahwa seluruh pembelaan yang diupayakan oleh penasehat hukum tidak berdasar sama sekali. Bahkan terdapat indikasi bahwa penasehat hukum cenderung memutar balikkan fakta. “Kami tidak akan menanggapinya, menolak dan mengabaikan pembelaan. Namun bukan semata-mata dilandaskan pada unsur balas dendam, karena sudah melalui tahapan proses persidangan. Oleh karena itu, kami memerintahkan untuk mencari kebenaran materil”, tegas Suruan.
Dalam tanggapan atas pembelaan, dirinya juga sependapat bahwa kedatangan kelima WNA Australia ke Kabupaten Merauke bukan terkait dengan isu politik Papua atau sebagai mata-mata yang selama ini diisukan. Namun menyangkut ketentuan penerbangan, menurut JPU Suruan dirinya tak sependapat, pasalnya seorang pilot pasti sudah mengetahui dokumen kelengkapan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan penerbangan. “Jika berpendapat bahwa ada pihak lain yang bersalah, seperti keterangan pilot MAV Thomas Allen Bolser, maka yang bersangkutan berhak mengajukan proses tuntutan terhadapnya. Namun yang disayangkan semua penumpang hanya membawa paspor tanpa dilengkapi visa sehingga terdakwa dapat dijerat pasal keimigrasian”, jelas Suruan panjang lebar.
Mengenai kedatangan terdakwa yang dengan sengaja dijebak dan langsung diinapkan dengan sengaja di hotel Asmat selama 3 hari, menurut JPU tidak beralasan dan terkesan memutarbalikkan fakta. “Unsur-unsur pelanggaran telah terpenuhi sehingga tidak ada alasan untuk menerima pembelaan”, tegas Suruan. Sekali lagi, JPU menegaskan untuk menolak dan mengabaikan pledoy serta menyarankan agar mengajukan upaya hukum. Menanggapi pernyataan JPU, Efraim Fangohoy,SH meminta waktu hingga kamis, 8 Januari 2008 mendatang. (drie/Merauke)
http://www.tabloidjubi.com/index.php?option=com_content&task=view&id=856&Itemid=9
Tuesday, 6 January 2009
JPU Kasus Penerbangan WNA Australia Tolak Pledoy Penasehat Hukum
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
