Nilai Tukar Petani (NTP) provinsi Papua pada akhir tahun mengalami kenaikan sebesar 0,93 persen dibandingkan nilainya pada bulan Oktober 2008 yaitu sebesar 101,77 menjadi 102,72.
Nilai tukar untuk sub sector tanaman pangan (NTP-P) sebesar 106,40. Subsektor holtikultura (NTP-H) sebesar 114,15. Subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-R) sebesar 93,64. Subsektor peternakan sebesar 98,26 dan subsektor perikanan (NTN) sebesar 86,35.
Nilai tukar petani (NTP) adalah angka perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (it) dengan indeks harga yang dibayar petani (ib) yang dinyatakan dalam presentase.
Secara konseptual NTP merupakan pengukur kemampuan tukar barang-barang (produk) pertanian yang dihasilkan petani dengan barang/jasa yang diperlukan untuk konsumsi rumah tangga dan keperluan dalam menghasilkan produk pertanian. Semakin tinggi NTP, relatif semakin sejahtera tingkat kehidupan petani.
Kepala Bidang Distribusi BPS Provinsi Papua, Adriana.C Robaha kepada JUBI pada Senin (5/1) mengatakan bahwa berdasarkan pemantauan harga beragam komoditas barang dan jasa di pedesaan, nilai tukar petani di Papua pada bulan November 2008 lalu mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut disebabkan oleh naiknya harga yang diterima petani sebesar 0,64 persen dan turunnya indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,29 persen. (Anang Budiono)
http://www.tabloidjubi.com/index.php?option=com_content&task=view&id=860&Itemid=9