Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Tuesday, 13 January 2009

Terdakwa Pilot Cape Air Transport Minta Maaf

Sumber : Cendrawasih Pos

Terdakwa pilot Cape Air Transport, Willem Hendry Scott Bloxam menyampaikan permohonan maaf atas kedatanganya dengan mendaratkan pesawatnya tanpa kelengkapan dokumen di Bandara Mopah Merauke, 12 September 2008 lalu. Permohonan maaf tersebut disampaikan terdakwa sendiri secara tertulis pada sidang lanjutan dengan agenda duplik PH terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Merauke, Senin (12/1). Menurut terdakwa, dirinya tidak bermaksud melanggar hukum di Indonesia saat bertolak dari Horn Island 12 September 2008.

''Saya yakin bahwa saya berpatokan pada informasi yang benar dan juga bahwa pihak aparat di Merauke telah mengetahui rencana kunjungan kami selama 3 hari dan telah menerima rincian kedatangan kami. Saya menyadari bahwa informasi yang saya terima ternyata tidak benar dan seharusnya diteliti lebih jauh sebelumnya,''kata terdakwa dalam Bahasa Indonesia. Meski demikian, lanjut terdakwa, sejak kedatangannya di Merauke telah menerima dukungan dan simpati dari setiap orang yang ditemuinya di Merauke. '

'Saya ingin menyampaikan terima kasih mendalam kepada mereka,'' katanya. Termasuk kepada aparat dan pemerintah atas keramahan yang diberikan selama kurang lebih 4 bulan berada di Merauke. ''Saya berharap, pihak pengadilan dapat menerima permohonan maaf ini serta berbelas kasihan untuk mengizinkan saya kembali ke rumah bersama istri dan sahabat-sahabat saya ke Horn Island,''pinta terdakwa.

Atas duplik yang disampaikan Tim Kuasa Hukum terdakwa dan atas permohonan maaf yang disampaikan terdakwa tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH, menyatakan sidang ditunda untuk mendengarkan putusan pada sidang berikutnya Kamis (15/1).

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Rifky Firmansyah, SH dan Eko Wahyudi, SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dengan dengan sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.(ulo)


Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Terdakwa Pilot Cape Air Transport Minta Maaf ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday, 13 January 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.