Kejaksaan Negeri Merauke menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Direktris CV Kayu Manis berinisial KK (43). ''Kami komit dalam 1-2 bulan ini, pemberkasannya sudah selesai karena semua saksi-saksi berada di Merauke,''kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH , didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu kemarin.
Terkait dengan pemeriksaan saksi tersebut, Rabu kemarin, pihak penyidik kejaksaan meminta keterangan terhadap Kabag Keuangan Setda Merauke Albertus Muyak, SE.''Beliau diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,''terang Kajari. Pemeriksaan itu dimulai sekitar pukul 09.15 WIT, namun menurut Kajari, sempat dihentikan karena saksi harus kembali mengambil dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan itu.
Pemeriksaan ini lanjutnya merupakan pemeriksaan saksi ke-7 untuk dimintai keterangan. Menurut Kajari, dalam pemeriksaan saksi, pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi lain, termasuk saksi dari pihak Bank Papua yang mengeluarkan dana tersebut ke tersangka.
Sementara itu, Kabag Keuangan Setda Merauke Albertus Muyak yang dihubungi beberapa kali lewat telepon selulernya, untuk konfirmasi seputar pemeriksaan sebagai saksi itu, tidak diangkat. Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Merauke langsung menahan Direktris CV Kayu Manis, berinisial KK (43) yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, Jumat (23/1). Tersangka sendiri diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 750 juta.
Berawal saat tersangka pada 2008 lalu menerima uang Rp 750 juta dari Pemkab Merauke seolah-olah dana yang diterima tersebut sebagi panjar untuk pembangunan perumahan guru SMPN I Sota dan asrama SMKN I Sota. Namun setelah uang tersebut diterima, tersangka tidak mengerjakan kedua proyek tersebut tapi dikerjakan oleh orang lain. Sedangkan uang ratusan juta yang diterima tersangka itu, sampai saat ini belum satusenpun dikembalikan ke kas daerah. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos
Terkait dengan pemeriksaan saksi tersebut, Rabu kemarin, pihak penyidik kejaksaan meminta keterangan terhadap Kabag Keuangan Setda Merauke Albertus Muyak, SE.''Beliau diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,''terang Kajari. Pemeriksaan itu dimulai sekitar pukul 09.15 WIT, namun menurut Kajari, sempat dihentikan karena saksi harus kembali mengambil dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan itu.
Pemeriksaan ini lanjutnya merupakan pemeriksaan saksi ke-7 untuk dimintai keterangan. Menurut Kajari, dalam pemeriksaan saksi, pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi lain, termasuk saksi dari pihak Bank Papua yang mengeluarkan dana tersebut ke tersangka.
Sementara itu, Kabag Keuangan Setda Merauke Albertus Muyak yang dihubungi beberapa kali lewat telepon selulernya, untuk konfirmasi seputar pemeriksaan sebagai saksi itu, tidak diangkat. Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Merauke langsung menahan Direktris CV Kayu Manis, berinisial KK (43) yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, Jumat (23/1). Tersangka sendiri diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 750 juta.
Berawal saat tersangka pada 2008 lalu menerima uang Rp 750 juta dari Pemkab Merauke seolah-olah dana yang diterima tersebut sebagi panjar untuk pembangunan perumahan guru SMPN I Sota dan asrama SMKN I Sota. Namun setelah uang tersebut diterima, tersangka tidak mengerjakan kedua proyek tersebut tapi dikerjakan oleh orang lain. Sedangkan uang ratusan juta yang diterima tersangka itu, sampai saat ini belum satusenpun dikembalikan ke kas daerah. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos

Artikel 