Meskipun pelaksanaan pemilihan legislatif yang tinggal menyisahkan waktu kurang lebih satu bulan, namun sampai sekarang baru 12 partai politik (Parpol) di Kabupaten Merauke yang menyerahkan rekeningnya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Padahal, dalam setiap kali dilakukan tatap muka dengan pengurus parpol, telah diingatkan agar segera menyerahkan rekening.
Demikian disampaikan anggota KPUD Kabupaten Merauke yang membidangi Divisi Kampanye, Antonius Kaize yang ditemui Jubi di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pemilu, setiap parpol wajib menyerahkan rekening parpol kepada KPUD Kabupaten Merauke. “Itu merupakan amanat aturan dan harus ditindaklanjuti atau dipenuhi oleh setiap parpol,” ungkap Kaize.
Ditanya 12 parpol yang telah menyerahkan rekening bank ke KPUD, Anton enggan untuk menyebutkan secara rinci dan jelas. Pasalnya, belum diserahkan semuanya. “Nantilah akan saya informasikan lagi jika semua sudah menyerahkan nanti yang telah diberikan batas waktu sampai awal Maret 2008 mendatang. Jika tidak diresponi, maka partai yang bersangkutan harus siap menerima resiko atau konsekwensi yang terjadi,” ungkapnya.
Ketika disinggung resiko yang bakal dialami parpol jika tak menyerahkan dana rekening, Kaize menegaskan, sesuai aturan parpol bersangkutan akan dicoret dan dengan sendirinya caleg bersangkutan otomatis harus gugur dan tidak berhak untuk mengikuti pemilu legislatif yang diselenggarakan pada bulan April mendatang.
Kaize menambahkan, dari 12 parpol yang telah menyerahkan rekening, sudah dilihat nilainya yang berkisar antara Rp 100.000,00-Rp 500.000,00. Nilai uang nominal yang tertera dalam nomor rekening bank beberapa parpol itu, tidak menjadi persoalan bagi KPUD. Nantinya pada akhirnya baru ada akuntan publik yang akan melakukan audit dan mencari tahu apakah benar dana tersebut sesuai atau tidak. Jika kemudian hari ditemukan ada dana di luar itu, maka akan diambil tindakan lagi.
“Kami akan tetap meminta sekiranya setiap parpol menyerahkan rekening parpol karena sudah merupakan amanat dari UU Pemilu. Jika ada yang berkeberatan atau tidak setuju, maka harus siap menerima resiko dikemudian hari nanti. Jadi, kita masih memberikan toleransi sampai awal Maret 2009 mendatang,” katanya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Demikian disampaikan anggota KPUD Kabupaten Merauke yang membidangi Divisi Kampanye, Antonius Kaize yang ditemui Jubi di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pemilu, setiap parpol wajib menyerahkan rekening parpol kepada KPUD Kabupaten Merauke. “Itu merupakan amanat aturan dan harus ditindaklanjuti atau dipenuhi oleh setiap parpol,” ungkap Kaize.
Ditanya 12 parpol yang telah menyerahkan rekening bank ke KPUD, Anton enggan untuk menyebutkan secara rinci dan jelas. Pasalnya, belum diserahkan semuanya. “Nantilah akan saya informasikan lagi jika semua sudah menyerahkan nanti yang telah diberikan batas waktu sampai awal Maret 2008 mendatang. Jika tidak diresponi, maka partai yang bersangkutan harus siap menerima resiko atau konsekwensi yang terjadi,” ungkapnya.
Ketika disinggung resiko yang bakal dialami parpol jika tak menyerahkan dana rekening, Kaize menegaskan, sesuai aturan parpol bersangkutan akan dicoret dan dengan sendirinya caleg bersangkutan otomatis harus gugur dan tidak berhak untuk mengikuti pemilu legislatif yang diselenggarakan pada bulan April mendatang.
Kaize menambahkan, dari 12 parpol yang telah menyerahkan rekening, sudah dilihat nilainya yang berkisar antara Rp 100.000,00-Rp 500.000,00. Nilai uang nominal yang tertera dalam nomor rekening bank beberapa parpol itu, tidak menjadi persoalan bagi KPUD. Nantinya pada akhirnya baru ada akuntan publik yang akan melakukan audit dan mencari tahu apakah benar dana tersebut sesuai atau tidak. Jika kemudian hari ditemukan ada dana di luar itu, maka akan diambil tindakan lagi.
“Kami akan tetap meminta sekiranya setiap parpol menyerahkan rekening parpol karena sudah merupakan amanat dari UU Pemilu. Jika ada yang berkeberatan atau tidak setuju, maka harus siap menerima resiko dikemudian hari nanti. Jadi, kita masih memberikan toleransi sampai awal Maret 2009 mendatang,” katanya. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi

Artikel 