Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Merauke yang telah dibentuk beberapa waktu lalu mulai menunjukkan keberaniannya dengan memberikan dead-line atau batas waktu kepada partai politik (Parpol) agar menurunkan atribut partai dan baliho yang dipasang di Jalan Protokol-Merauke setelah diberikan larangan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Merauke, Tukidjo, SH di ruang kerjanya, kemarin yang didampingi dua anggotanya yakni Natalia K, SE dan Simon A, S.Sos. “Kita sudah melakukan pertemuan dengan semua parpol terkait penertiban baliho dan spanduk yang dilarang untuk dipasang di beberapa ruas jalan setelah dilarang,” katanya.
Dalam pertemuan pada awal Januari lalu itu, menurut dia, sudah ada kesepakatan sehingga setiap pengurus parpol pun telah menyetujui untuk akan menurunkan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan. Jika sampai batas waktu yang diberikan tidak ditindaklanjuti parpol, maka akan diambil tindakan tegas dengan mencabut dan menurunkan. “Kita akan bentuk tim yang melibatkan aparat Satpol PP, Polres Merauke dan Kesbanglinmas untuk menurunkan dan membongkar secara paksa jika tidak ada inisiatif baik dari para pengurus parpol,” ujarnya.
Disinggung apakah ada sanksi lain yang akan diberikan kepada sejumlah parpol yang telah memasang spanduk dan baliho di sejumlah tempat itu, Tukijo mengaku, untuk sementara ini belum ada sanksi lanjutan karena masih dikategorikan sebagai perbuatan yang bisa ditoleransi. Jadi, untuk kali ini masih diberikan keringanan tetapi jika ke depan masih melakukan hal-hal diluar aturan yang berlaku, akan ditindak dan diproses sesuai ketentuan hukum. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Merauke, Tukidjo, SH di ruang kerjanya, kemarin yang didampingi dua anggotanya yakni Natalia K, SE dan Simon A, S.Sos. “Kita sudah melakukan pertemuan dengan semua parpol terkait penertiban baliho dan spanduk yang dilarang untuk dipasang di beberapa ruas jalan setelah dilarang,” katanya.
Dalam pertemuan pada awal Januari lalu itu, menurut dia, sudah ada kesepakatan sehingga setiap pengurus parpol pun telah menyetujui untuk akan menurunkan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan. Jika sampai batas waktu yang diberikan tidak ditindaklanjuti parpol, maka akan diambil tindakan tegas dengan mencabut dan menurunkan. “Kita akan bentuk tim yang melibatkan aparat Satpol PP, Polres Merauke dan Kesbanglinmas untuk menurunkan dan membongkar secara paksa jika tidak ada inisiatif baik dari para pengurus parpol,” ujarnya.
Disinggung apakah ada sanksi lain yang akan diberikan kepada sejumlah parpol yang telah memasang spanduk dan baliho di sejumlah tempat itu, Tukijo mengaku, untuk sementara ini belum ada sanksi lanjutan karena masih dikategorikan sebagai perbuatan yang bisa ditoleransi. Jadi, untuk kali ini masih diberikan keringanan tetapi jika ke depan masih melakukan hal-hal diluar aturan yang berlaku, akan ditindak dan diproses sesuai ketentuan hukum. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi

Artikel 