Sidang Duplik atas pernyataan JPU yang menolak untuk membebaskan keempat terdakwa berkebangsaan Australia digelar hari ini di Pengadilan Negeri Merauke (8/1). Dalam keterangan di muka persidangan, salah satu penasehat hukum keempat terdakwa Leo Hery Kuntoro,SH mengatakan bahwa pernyataan JPU dihadapan sidang sedang berupaya mengelabui semua pihak atas pernyataan yang disampaikan. Sehingga melalui kesempatan itu, dirinya berharap agar JPU tidak mempermalukan bangsa Indonesia dengan sikap berdalih atas fakta-fakta persidangan. “ JPU seharusnya tidak memotong-motong fakta persidangan. Dan kami menilai bahwa keterangan JPU menyesatkan melalui keterangannya yang mengatakan bahwa terdakwa ketika turun dari bandara langsung di bawa ke ruang khusus setelah itu menuju hotel untuk diinapkan selama 3 hari. Itu tidak sesuai dengan fakta, karena peristiwa menginapnya keempat terdakwa tersebut bukan atas keinginan sendiri, melainkan atas perintah dari petugas”,tukas Leo.
Menyikapi replik yang dinyatakan oleh JPU pada 5 Januari lalu, yang mengatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa bukan karena unsur balas dendam, maka penasehat hukum memandang bahwa secara tidak sengaja JPU telah melakukan balas dendam. Kita harus mengakhiri kesalahan sendiri guna mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia.
Dihadapan sidang, Leo juga meminta terdakwa Vera Scoot Bloxam untuk dibebaskan dari tuntutan karena statusnya sebagai crew pesawat sehingga tidak memerlukan visa sebagai persyaratan penerbangan. “Kami menuntut agar Vera Scott Bloxam untuk dibebaskan dan memulihkan nama baiknya. Sebab dirinya tidak melanggar undang-undang keimigrasian”, tegas Leo.
Usai pembacaan replik, Keith Hover salah seorang terdakwa kemudian membacakan pernyataan dimuka persidangan. Dirinya mengatakan sangat terkejut dengan tuntutan yang diajukan jaksa. “Tak terlintas sedikitpun dari pikiran kami untuk datang ke Indonesia dan mengalami masalah ini, karena niat kami adalah untuk mengurus visa di Merauke. untuk itu kami berharap pengadilan dapat meringankan hukuman dan mengijinkan kami untuk pulang ke negara kami”, ujarnya. Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh warga Merauke yang telah bersimpaty atas masalah yang menimpa mereka.
Atas pernyataan duplik tersebut, sidang putusan terhadap 4 WNA Australia tersebut akan dilangsungkan pada 15 Januari mendatang. (drie/Merauke).
http://www.tabloidjubi.com/index.php?option=com_content&task=view&id=898&Itemid=9
Friday 9 January 2009
PENASEHAT HUKUM MENILAI JPU MENGADA-ADA
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel PENASEHAT HUKUM MENILAI JPU MENGADA-ADA ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday 9 January 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.